REPUBLIKA.CO.ID, BANTUL -- Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menyampaikan sikap Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri terkait rencana beberapa parpol mengajukan hak angket di DPR RI. Hak angket tersebut diajukan untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menurut Mahfud, Megawati mendukung pengajuan hak angket tersebut. Meski begitu, sambung dia, Megawati tidak mau pengajuannya dilakukan secara terburu-buru dan lebih baik dikerjakan dengan sebaik-baiknya. Termasuk juga, nantinya pengajuan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: Prabowo Kalahkan Anies di Jakarta, Berikut Perincian Angkanya
Mahfud mengaku, sudah bertemu dengan Megawati dan beberapa ahli hukum lainnya, termasuk pegiat demokrasi. Mereka sepakat untuk mendorong PDIP menggunakan hak angket di DPR. Bahkan, kata dia, Megawati mendorong seluruh pihak untuk turut berpartisipasi dalam mengawal pengajuan hak angket.
"Urusan angket dan hukum ke MK itu didorong agar dikerjakan sebaik-baiknya, dan sungguh-sungguh, dan itu bisa dilakukan (semua pihak) tanpa harus Bu Mega turun pun langsung karena itu kan urusan sangat teknis," kata Mahfud saat ditemui di kediaman aktivis Butet Kartaredjasa, Kabupaten Bantul, DIY, Senin (11/3/2024).
"Jadi masalah angket, masalah MK itu kan jangka pendek. Mungkin jangka menengah menuju Oktober (pelantikan presiden) itu mungkin masih akan terjadi berbagai dinamika," kata Mahfud yang pernah menjabat ketua MK.
Baca: Muncul Kabar Mayor Teddy akan Promosi Jadi Wadanyon PR 328/Dirgahayu
Mahfud menerangkan, naskah akademik hak angket itu sudah disusun dan disiapkan. Setidaknya, kata dia, naskah akademik disusun mencapai 101 halaman sebagai argumen agar hak angket benar-benar terealisasi.
"Sudah (jadi), naskah akademisnya itu 101 halaman, bagus, saya sudah baca, sudah tertampung semua pendapat saya, sehingga saya tidak perlu memberi beban baru," ucap Mahfud.
Selain Mahfud, cawapres Ganjar Pranowo juga turut datang di rumah Butet. Ganjar pun menyerahkan hal tersebut kepada DPR yang memiliki hak untuk mengajukan angket agar dilaksanakan dengan baik. Apalagi, ia pernah berpengalaman menjadi anggota pansus hak angket kala masih menjadi anggota DPR.
Baca: Mengenal Raja Baru Malaysia, Junior Prabowo di Fort Bragg, AS
"Pasti dinamikanya akan berjalan terus menerus, maka kalau seperti Pak Mahfud bilang tadi biarkan itu dinamika yang terjadi di parlemen. Kalau saya dan Pak Mahfud kan prinsipal, tidak boleh ikut-ikut di sana, kita bukan anggota parlemen. Cuma saya secara pribadi sebagai anggota partai ikut di dalamnya mendiskusikan soal seperti ini," kata Ganjar.
Tak perlu takut...