Selasa 12 Mar 2024 13:45 WIB

KPAI Lindungi Adik Korban Pembunuhan oleh Ibu Kandung di Bekasi

KPAI berkoordinasi dengan Polres Kota Bekasi dalam bentuk asistensi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Pembunuhan (Ilustrasi)
Foto: pixabay
Pembunuhan (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus memantau kasus pembunuhan anak berinisial AAMS (5 tahun) di Bekasi Utara yang diduga dilakukan oleh ibu kandung (26). KPAI lalu mendorong pengawasan terhadap adik korban yang masih berusia setahun. 

"Berkoordinasi dengan KPAD Kota Bekasi agar memastikan saudara sekandung korban harus mendapatkan penanganan cepat, mendapatkan tempat yang aman dan pendampingan psikologis sebab mereka melihat langsung kejadiannya," kata Anggota KPAI, Diyah Puspitarini dalam keterangannya pada Senin (11/3/2024). 

Baca Juga

Selain itu, KPAI berkoordinasi dengan Polres Kota Bekasi dalam asistensi kasus kekerasan terhadap anak ini. Hal tersebut dilakukan KPAI untuk memastikan proses hukum tetap berjalan dan hak anak korban yang telah meninggal dunia tetap terpenuhi yakni kejelasan dan ketuntasan kasus. 

"Ini menjadi sinyal alarm tentang pentingnya pengawasan pengasuhan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat," ujar Diyah. 

Lebih lanjut, Diyah mengatakan siklus KDRT akan terjadi berulang dan mengalami titik rawan apabila ada kondisi kerentanan, yakni lemahnya pengawasan pengasuhan dari orang tua pada anak balita. Menurutnya, permasalahan pengasuhan anak menjadi tugas besar yang harus segera diselesaikan.

"Selain itu juga kehadiran Lembaga layanan sangat dibutuhkan pada saat orang tua/pasangan memiliki masalah" ucap Diyah.

Diyah menekankan penyelesaian kasus oleh aparat penegak hukum dan dinas terkait agar menerapkan upaya-upaya perlindungan khusus bagi anak. Hal ini sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59A yakni Perlindungan Khusus bagi Anak dilakukan melalui upaya: a. penanganan yang cepat, termasuk pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya; b. pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan; c. pemberian bantuan sosial bagi Anak yang berasal dari Keluarga tidak mampu; dan d. pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan.

"KPAI terus memastikan masing-masing Perangkat Daerah terkait agar segera menjalankan tugasnya dalam penanganan kasus ini, yakni UPTD PPA dan Peksos dari Dinsos Kota Bekasi," ujar Diyah. 

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra menyampaikan telah melakukan pemeriksaan terhadap SNF (26 tahun) terduga pelaku pembunuhan terhadap anaknya sendiri. Dari pemeriksaan, pihaknya menemukan ada kejanggalan terhadap SNF. Sosok ibu yang menghabisi nyawa anaknya sendiri tersebut sempat tertawa saat dimintai keterangan oleh penyidik. Sehingga penyidik belum dapat memastikan perihal kondisi psikologis SNF. SNF menusuk anaknya sendiri hingga meregang nyawa. 

Pada saat kejadian, suami terduga pelaku atau ayah dari korban sedang berada di Kota Medan, Sumatra Utara. Tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan bukan di rumah pelaku, melainkan mengontrak di perumahan Summarecon Kota Bekasi tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement