Selasa 12 Mar 2024 14:42 WIB

Suhartoyo: Aparat Penegak Hukum Belum Paham Putusan MK

Ketua MK Suhartoyo sebut banyak aparat penegak hukum yang belum memahami putusan MK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan). Ketua MK Suhartoyo sebut banyak aparat penegak hukum yang belum memahami putusan MK.
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan). Ketua MK Suhartoyo sebut banyak aparat penegak hukum yang belum memahami putusan MK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengungkapkan ternyata masih banyak aparat penegak hukum (APH) yang tidak paham putusan MK. Suhartoyo merasa prihatin atas temuannya tersebut. 

Hal itu disampaikan Suhartoyo dalam Bedah buku “Kompilasi dan Abstrak Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi: KUHAP, KUHP dan Tindak Pidana di Luar KUHP”. Bedah buku karya Suhartoyo ini dilaksanakan di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta.

Baca Juga

Suhartoyo mengatakan buku ini berawal dari keprihatinannya ketika sering ditugaskan oleh pimpinan MK ke institusi-institusi penegak hukum. Antara lain Ketika Suhartoyo ditugaskan menjadi narasumber di Mabes Polri, di Polda, di lingkungan advokat bahkan di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

"Ternyata di lingkungan yang saya sebutkan tadi, masih banyak teman-teman dari Kepolisian khususnya para penyidik, Kejaksaan, advokat dan teman-teman MA yang belum paham persis tentang putusan MK yang berkaitan dengan norma-norma yang melekat di KUHAP, KUHP maupun di luar KUHP, termasuk hukum acaranya di KUHAP," kata Suhartoyo dalam keterangan pers yang dikutip pada Selasa (12/3/2024). 

Buku yang dirilis pada 2023 tersebut berisi kegelisahan yang dirasakan Suhartoyo. Suhartoyo menemukan ketidakpahaman atas putusan MK di kalangan APH sebenarnya.

"Bagi saya, ini cukup mengkhawatirkan," ujar Suhartoyo. 

Suhartoyo menyoroti salah satu hal yang diuji di MK ialah regulasi menyangkut perampasan hak seseorang. Tapi sebagian APH justru tak sadar aturan tersebut tengah diuji konstitusionalitasnya. 

"Banyak penegak hukum yang belum mengerti mengenai putusan MK terkait dengan beberapa uji materiil aturan yang berdampak pada perampasan hak orang," ucap Suhartoyo. 

Oleh karena itu, Suhartoyo mengingatkan agar APH membaca lagi putusan MK menyangkut hak seseorang. Sehingga penegakan hukum tidak menjadi pelanggaran hukum. 

"Penegak hukum yang sudah mengimplementasikan aturan yang merampas kemerdekaan orang, namun tak sadar ternyata sudah banyak aturan yang berubah karena putusan MK," ujar Suhartoyo. 

Selain itu, Suhartoyo mengatakan dirinya menjadi Ketua MK di saat MK dalam kondisi tidak baik-baik saja. Hal ini menjadi pekerjaan rumah baginya untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap MK. 

"Kami memohon kepada semua pihak agar saling membantu untuk mengembalikan kepercayaan terhadap MK," ucap Suhartoyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement