Selasa 12 Mar 2024 16:40 WIB

Ini Daftar Parpol dan Caleg Peraih Kursi DPR RI dari Dapil Sulsel

Total tersedia 24 kursi DPR RI dari tiga daerah pemilihan di Sulawesi Selatan.

Prajurit TNI AD mengamankan kotak suara saat pelatihan pengamanan Pemilu di Lapangan Karebosi, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (15/12/2024). Sebanyak 12.867 personel gabungan TNI-Polri akan dikerahkan untuk mengamankan 26.357 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024 di 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.
Foto: Antara/Hasrul Said
Prajurit TNI AD mengamankan kotak suara saat pelatihan pengamanan Pemilu di Lapangan Karebosi, Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (15/12/2024). Sebanyak 12.867 personel gabungan TNI-Polri akan dikerahkan untuk mengamankan 26.357 tempat pemungutan suara (TPS) pada Pemilu 2024 di 24 kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan telah merampungkan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pemilu 2024 untuk tingkat DPR RI Daerah Pemilihan Sulsel dalam rapat pleno terbuka di Hotel Claro Makassar, Selasa (12/3/2024). Ketua KPU Sulsel Hasbullah pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di hotel setempat menyatakan tiga Daerah Pemilihan (Dapil) untuk tingkat DPR RI, yakni dapil Sulsel I, Sulsel II dan Sulsel III telah selesai dirampungkan.

"Sudah finalisasi. Clear, sah, untuk Sulsel satu, Sulsel dua, dan Sulsel tiga selesai," katanya singkat.

Baca Juga

Untuk wilayah Sulsel dibagi menjadi tiga dapil dengan total alokasi sebanyak 24 kursi tingkat DPR RI. Dapil Sulsel I dengan kuota delapan kursi meliputi Kabupaten Bantaeng, Gowa, Jeneponto, Kepulauan Selayar, Takalar, dan Kota Makassar.

Selanjutnya, Dapil II dengan kuota sembilan kursi meliputi Kabupaten Barru, Bulukumba, Bone, Maros, Pangkajene dan Kepulauan, Sinjai, Soppeng, Wajo, dan Kota Parepare. Dan Dapil III dengan kouta tujuh kursi meliputi Kabupaten Toraja Utara, Sidrap, Pinrang, Enrekang, Luwu, Tana Toraja, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo.

Data KPU Sulsel hasil perolehan suara yang diolah berdasarkan pembagian kursi menggunakan metode Saint League untuk mengonversi perolehan kursi DPR RI dari Partai Poltik sesuai diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tercatat ada 24 kursi dan Partai Gerinda berada di posisi pertama dengan raihanlima kursi.

Selanjutnya, Partai NasDem dengan memperoleh empat kursi, disusul Partai Golkar dan PAN masing-masing tiga kursi, dan Partai PKS, PPP, PKB serta Demokrat juga masing-masing mendapatkan dua kursi. Namun demikian, hasil perolehan ini belum menjadi final karena rekapitulasi tingkat KPU RI masih berlangsung termasuk ambang batas empat persen suara partai.

 

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement