Selasa 12 Mar 2024 17:55 WIB

Saksi AMIN tak Tanda Tangani Hasil Pilpres, Timnas Sebut Siapkan Pengajuan Sengketa ke MK

Hal teknis yang disiapkan akan digunakan untuk menggulirkan hak angket DPR.

Rep: Eva Rianti/ Red: Agus raharjo
Jubir Timnas Amin, Iwan Tarigan.
Foto: Republika.co.id
Jubir Timnas Amin, Iwan Tarigan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Tim Nasional (Timnas) Pemenangan paslon nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar ‘AMIN’ mengonfirmasi bahwa saksi 01 di sejumlah provinsi memang tidak menandatangani hasil rekapan Pilpres 2024. Hal itu disebut sebagai instruksi, seiring dengan kesiapan untuk melakukan pengajuan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sesuai dengan instruksi Co-Kapten Timnas Pemenangan AMIN Sudirman Said, Timnas AMIN telah menginstruksikan kepada para saksi paslon AMIN di pelbagai tingkatan untuk menolak hasil rekapitulasi perolehan suara di Pilpres 2024,” kata Juru Bicara (Jubir) Timnas Pemenangan AMIN Iwan Tarigan dalam keterangannya, Selasa (12/3/2024).

Baca Juga

Iwan menuturkan, hal itu dilakukan sejalan dengan kesiapan untuk memproses hasil pilpres lebih lanjut ke jalur hukum. Sebab diduga adanya pelanggaran dalam keberjalanan Pilpres 2024.

“Kami hanya memastikan timnas AMIN sedang menyiapkan pelbagai hal teknis untuk mengajukan sengketa ke MK,” ujarnya.

Hal-hal teknis yang sedang disiapkan itu, lanjut Iwan, nantinya juga akan digunakan untuk pengguliran hak angket DPR RI mengenai kecurangan Pemilu 2024.

“Pelbagai rancangan bahan-bahan dari Timnas AMIN ke MK itu bisa digunakan untuk mendukung pengajuan hak angket,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui, di sejumlah wilayah, hasil rekapitulasi suara Pilpres 2024 tidak ditandatangani oleh baik saksi 01 AMIN maupun saksi 03 Ganjar-Mahfud. Salah satunya terjadi di Sumatra Selatan (Sumsel).

Di wilayah tersebut, paslon nomor urut 02 Prabowo-Gibran menang telak dibandingkan dua kompetitornya dalam Pilpres 2024. Prabowo-Gibran memperoleh suara 3.649.651 atau 69,46 persen. Sementara itu, paslon 01 AMIN meraih 997.299 suara atau 18,98 persen dan paslon 03 Ganjar-Mahfud meraih 606.681 suara atau 11,54 persen.

Saksi 01 AMIN enggan menandatangani formulir D.Hasil (dokumen resmi hasil rekapitulasi) dan berita acara di tingkat provinsi karena menganggap pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak sah. Hal serupa terjadi di wilayah lain dengan raihan suara paslon 01 Prabowo-Gibran di posisi unggul. Diantaranya di Provinsi Lampung, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Sementara itu, KPU RI telah menyatakan bahwa hasil rekapitulasi suara tingkat nasional Pilpres 2024 untuk suatu provinsi tetap sah mesti saksi paslon tidak menandatangani dokumen resmi rekapitulasi suaranya di tingkat provinsi. Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU RI August Mellaz.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement