REPUBLIKA.CO.ID, BATANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah, membatasi waktu operasional sejumlah tempat hiburan pada bulan Ramadhan ini. Ada beberapa hari juga di mana tempat hiburan diminta tutup sementara.
“Tujuan pembatasan jam operasional tempat hiburan ini adalah untuk menjaga ketertiban dan situasi kondusif, serta menghormati nilai-nilai keagamaan,” kata Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Batang, Yarsono, Selasa (12/3/2024).
Menurut Yarsono, pemerintah daerah sudah mengumumkan pembatasan waktu operasional itu kepada pengelola tempat hiburan. Bagi pemilik usaha tempat panti pijat tradisional, karaoke, dan biliar, diminta tutup sementara sehari sebelum bulan Ramadhan. Kemudian tiga hari pertama bulan puasa.
Mulai hari keempat Ramadhan hingga menjelang Lebaran, sejumlah tempat hiburan itu diperbolehkan beroperasi mulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.
“Adapun pada H-3 hingga H+3 Lebaran 2024, kami minta tempat hiburan itu harus tutup total atau tidak beroperasi,” kata Yarsono.
Selain tempat hiburan, ada imbauan dari Pemkab Batang untuk usaha warung makan yang beroperasi pada bulan Ramadhan.
“Untuk usaha warung makan, kami tidak melakukan pembatasan operasional. Hanya saja kami mengimbau pemilik warung makan agar menutup pintu masuk dengan tirai agar tidak kelihatan mencolok,” kata Yarsono.