Rabu 13 Mar 2024 03:13 WIB

Komisi II DPR: RDP dengan KPU Diusulkan Setelah Rekapitulasi Selesai

KPU meminta penjadwalan ulang RDP yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asyari.

Red: Agus raharjo
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan terlena berada di zona nyaman.
Foto: DPR
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan terlena berada di zona nyaman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengatakan bahwa agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diusulkan untuk digelar setelah tanggal 20 Maret 2024. Artinya, RDP diusulkan digelar setelah proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional di KPU selesai.

Dia mengatakan bahwa KPU sedianya dipanggil oleh Komisi II DPR RI untuk menghadiri RDP pada Kamis (14/3/2024), bersama para penyelenggara pemilu lainnya yakni Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri. Namun KPU telah mengirimkan surat ke Komisi II untuk meminta penjadwalan ulang.

Baca Juga

"Jadi sekretariat (Komisi II) mengusulkan di atas tanggal 20 Maret, jadi setelah penghitungan secara nasional pilpres, pileg, dan DPD," kata Guspardi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (12/3/2024).

Menurutnya perlu ada pemahaman terkait kondisi objektif KPU yang saat ini tengah disibukkan dengan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional. Walaupun begitu, dia mengatakan pimpinan maupun anggota Komisi II pun belum mendiskusikan penjadwalan ulang RDP tersebut.