REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengatakan bahwa agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diusulkan untuk digelar setelah tanggal 20 Maret 2024. Artinya, RDP diusulkan digelar setelah proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional di KPU selesai.
Dia mengatakan bahwa KPU sedianya dipanggil oleh Komisi II DPR RI untuk menghadiri RDP pada Kamis (14/3/2024), bersama para penyelenggara pemilu lainnya yakni Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri. Namun KPU telah mengirimkan surat ke Komisi II untuk meminta penjadwalan ulang.
"Jadi sekretariat (Komisi II) mengusulkan di atas tanggal 20 Maret, jadi setelah penghitungan secara nasional pilpres, pileg, dan DPD," kata Guspardi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (12/3/2024).
Menurutnya perlu ada pemahaman terkait kondisi objektif KPU yang saat ini tengah disibukkan dengan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional. Walaupun begitu, dia mengatakan pimpinan maupun anggota Komisi II pun belum mendiskusikan penjadwalan ulang RDP tersebut.
Legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun mengatakan rencananya agenda RDP itu yakni membahas evaluasi tahapan pemilu serentak 2024 di Ruang Rapat Komisi II.
"Sampai sekarang belum ada reschedule dari pimpinan yang dibuat bersama anggota, namun sekretariat mengusulkan penundaan itu setelah tanggal 20," kata dia.
Adapun sebelumnya KPU mengirimkan surat ke Komisi II DPR RI terkait permohonan penjadwalan ulang RDP dengan nomor surat 500/PR.05-SD/01/2024. Surat yang diterbitkan pada 11 Maret 2024 itu ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.