Rabu 13 Mar 2024 03:13 WIB

Komisi II DPR: RDP dengan KPU Diusulkan Setelah Rekapitulasi Selesai

KPU meminta penjadwalan ulang RDP yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asyari.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan terlena berada di zona nyaman.
Foto: DPR
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) jangan terlena berada di zona nyaman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengatakan bahwa agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) diusulkan untuk digelar setelah tanggal 20 Maret 2024. Artinya, RDP diusulkan digelar setelah proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat nasional di KPU selesai.

Dia mengatakan bahwa KPU sedianya dipanggil oleh Komisi II DPR RI untuk menghadiri RDP pada Kamis (14/3/2024), bersama para penyelenggara pemilu lainnya yakni Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kementerian Dalam Negeri. Namun KPU telah mengirimkan surat ke Komisi II untuk meminta penjadwalan ulang.

Baca Juga

"Jadi sekretariat (Komisi II) mengusulkan di atas tanggal 20 Maret, jadi setelah penghitungan secara nasional pilpres, pileg, dan DPD," kata Guspardi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (12/3/2024).

Menurutnya perlu ada pemahaman terkait kondisi objektif KPU yang saat ini tengah disibukkan dengan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional. Walaupun begitu, dia mengatakan pimpinan maupun anggota Komisi II pun belum mendiskusikan penjadwalan ulang RDP tersebut.

Legislator dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu pun mengatakan rencananya agenda RDP itu yakni membahas evaluasi tahapan pemilu serentak 2024 di Ruang Rapat Komisi II.

"Sampai sekarang belum ada reschedule dari pimpinan yang dibuat bersama anggota, namun sekretariat mengusulkan penundaan itu setelah tanggal 20," kata dia.

Adapun sebelumnya KPU mengirimkan surat ke Komisi II DPR RI terkait permohonan penjadwalan ulang RDP dengan nomor surat 500/PR.05-SD/01/2024. Surat yang diterbitkan pada 11 Maret 2024 itu ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai dengan 20 Maret 2024.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement