REPUBLIKA.CO.ID, LOMBOK TENGAH -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mengeluarkan surat edaran kepada pemilik maupun pengelola kafe, restoran, dan rumah makan, untuk memulai aktivitas sejak 15.00 Wita hingga pukul 22.00 Wita selama Ramadhan 1445 Hijriah/2024.
"Kami mengimbau kepada pengelola hotel, restoran, dan penjual makanan, untuk mematuhi surat edaran tersebut," kata Bupati Kabupaten Lombok Tengah H Lalu Pathul Bahri dalam keterangan tertulisnya di Praya, Rabu (13/3/2024).
Selain itu, lanjutnya, diharapkan kepada pemilik hotel, losmen, dan kos, supaya selektif dalam menerima tamu atau pengunjung untuk menghindari penyalahgunaan fungsi.
"Semua lapisan masyarakat agar memperkokoh persatuan dan kesatuan antar umat beragama serta melaksanakan ibadah puasa dengan suasana damai dan tentram," katanya.
Dalam surat edaran tersebut Bupati juga melarang masyarakat untuk membunyikan petasan, mercon, dan sejenisnya, yang dapat mengganggu kegiatan ibadah Shalat Tarawih dan mengajak masyarakat Muslim mengisi Ramadhan dengan memperbanyak amalan sunnah di rumah masing-masing atau di masjid.
"Warga diharapkan untuk tetap menjaga situasi kondusif wilayah untuk mengantisipasi terjadinya gangguan kamtibmas, sehingga warga bisa melaksanakan ibadah dengan khusuk," katanya.
Sebelumnya Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB mengeluarkan surat edaran penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai tidak tetap selama bulan suci Ramadhan.
"Penyesuaian jam kerja ini dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan ASN dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemprov NTB selama bulan Ramadhan 1445 Hijriah," kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB Ibnu Salim di Mataram.
Sesuai edaran Gubernur NTB Nomor 16 Tahun 2024 tentang Jam Kerja ASN dan PTT pada bulan Ramadhan tersebut, jam kerja ASN dan PTT bagi mereka yang memberlakukan lima hari kerja, untuk hari Senin sampai dengan Kamis masuk pukul 08.00 Wita dan pulang 15.00 Wita. Waktu istirahat pukul 12.20 sampai dengan pukul 12.50 Wita.
"Sedangkan hari Jumat masuk pukul 08.00 Wita, pulang pukul 15.30 Wita, dengan waktu istirahat pukul 12.20 sampai 13.20 Wita, sehingga jam kerja efektif dalam seminggu berjumlah 32,5 jam," ujarnya.
Sementara bagi ASN dan PTT perangkat daerah/unit kerja/satuan organisasi yang memberlakukan enam hari kerja, maka jam kerjanya hari Senin sampai Kamis, dan Sabtu masuk pukul 08.00 sampai 14.00 Wita. Istirahat pukul 12.20 sampai dengan 13.20 Wita.
"Jadi apel pagi dan apel sore ditiadakan, Jam kerja efektif dalam seminggu juga berjumlah 32,5 jam," ucapnya.