REPUBLIKA.CO.ID,KAIRO -- Guru Besar Fiqih Perbandingan di Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, Dr Ahmed Karima menyampaikan penjelasan soal hukum puasa bagi kalangan tertentu. Dia menyebut ada sejumlah kalangan yang mendapat keringanan sehingga dibolehkan tidak puasa atau membatalkan puasa pada bulan suci Ramadhan.
Ahmed Karima menjelaskan, pertama adalah keringanan bagi orang yang sakit. Namun, keringanan puasa yang diberikan untuk orang sakit dan keputusan apakah yang bersangkutan mampu puasa atau tidak itu ditentukan oleh dokter yang merawat pasien, dan bukan oleh para ulama.
Keringanan kedua adalah untuk para musafir atau mereka yang sedang bepergian. "Adapun bagi mereka yang melakukan perjalanan safar atau bepergian (musafir) melebihi 85 km dalam satu perjalanan juga mendapat keringanan," terangnya, dilansir laman Masrawy.
Sedangkan keringanan ketiga adalah untuk kalangan yang menderita penyakit kronis dan sudah lanjut usia. Jika kemudian dokter menetapkan bahwa mereka tidak mampu berpuasa, maka harus memberi makan kepada orang miskin setiap hari.
"Sakit yang dialami seseorang dapat bersifat fisik atau mental dengan adanya gangguan yang menyebabkan kesulitan fisik atau mental yang secara syar'i membolehkan mereka untuk tidak puasa," tuturnya.
Karima juga menekankan bahwa orang sakit, musafir, wanita hamil, dan menyusui harus mengganti atau mengqadha hari-hari puasa yang telah mereka lewatkan setelah bulan Ramadhan.
Kemudahan beribadah adalah ruh dari syariat Islam. Islam datang sebagai agama bagi semua manusia di setiap zaman dan tempat, sehingga sistem yang bercirikan kelengkapan dan kapasitas yang besar ini harus mudah bagi semua orang.
Sistem tersebut membuat banyak orang tidak terbebani dalam melakukan ibadah, terutama dalam beberapa keadaan yang dihadapi mereka. Salah satu bentuk betapa mudahnya ajaran Islam, dapat dilihat pada ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Puasa di bulan suci Ramadhan memang wajib bagi setiap Muslim yang dewasa dan waras. Nmaun, Islam membolehkan kalangan Muslim tertentu untuk tidak puasa. Dibolehkan bagi orang sakit dan musafir untuk tidak berpuasa atau membatalkan puasanya. Kemudian puasa itu diganti sesuai tata cara syariat.
Selain itu, Islam juga membolehkan wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan jika mereka mengkhawatirkan kesehatan dirinya atau anak sedang dikandungnya.