REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terdapat empat materi muatan utama. Salah satu yang masih ada adalah gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang ditunjuk oleh presiden.
Ia mengatakan, pemerintah tetap ingin agar gubernur dan wakil gubernur Jakarta dipilih melalui pemilihan kepala daerah (pilkada). Namun keputusan terkait hal itu, tergantung dengan pandangan sembilan fraksi yang ada di DPR.
"Pasti yang akan menentukan itu setuju atau tidak adalah fraksi-fraksi, fraksi-fraksi yang ada di Badan Legislasi. Saya akan tanya satu-satu setuju nggak dengan pemerintah? Kalau mereka setuju, ya, syukur. Kalau nggak setuju, ada debat lagi mekanismenya," ujar Supratman di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Namun untuk sekarang, belum ada keputusan apakah gubernur Jakarta dipilih oleh presiden atau rakyat lewat pilkada. Sebab, pembahasannya baru akan dilakukan oleh Baleg bersama pemerintah.
"Semua bisa berubah, nggak ada masalah, yang kita sepakati pun hari ini pemerintah juga sepakat kalau tiba-tiba ada usulan baru, pikiran baru, dan memungkinkan untuk Jakarta, ya kita akan lakukan perbaikan," ujar Supratman.
Pada hari ini, Baleg telah memulai rapat pembahasan RUU DKJ bersama pemerintah. Targetnya, RUU tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang pada 4 April mendatang.
"Pembahasan RUU DKJ itu dimulai hari ini, kemudian akan diisi mulai besok dengan pembahasan di tingkat panja. Kemudian akan diakhiri pada 3 April hari Rabu, dalam kerja. Sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa diparipurnakan di DPR," ujar Supratman.