REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 33 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (12/3/2024). Dalam keputusan itu, Partai Golongan Karya (Golkar) meraih suara tertinggi untuk pemilu anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dapil DKI Jakarta 2.
Partai berlambang pohon beringin itu meraih 80.866 suara di dapil yang meliputi wilayah Kepulauan Seribu dan Jakarta Utara itu. Angka itu merupakan yang tertinggi dibanding perolehan suara 22 partai lainnya di dapil DKI Jakarta 2 untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta.
Sementara itu, di posisi kedua ada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan perolehan 75.687 suara. Ketiga, Partai Nasdem meraih 75.100 suara. Keempat, Partai Gerindra meraih 70.122 suara. Sedangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) masing-masing meraih 54.601 suara dan 34.265 suara.
Diketahui, terdapat sembilan kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta yang diperebutkan dari dapil DKI Jakarta 2. Apabila dihitung menggunakan metode sainte lague, dengan perolehan suara yang telah ditetapkan, sembilan kursi itu akan terbagi untuk Partai Golkar, PDIP, Partai Nasdem, Partai Gerindra, PKS, dan PAN.