Rabu 13 Mar 2024 14:25 WIB

PDIP dan PKS Minta Baleg tak Terburu-buru Bahas RUU DKJ

PDIP dan PKS meminta Baleg DPR tidak terburu-buru membahas RUU DKJ.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sturman Panjaitan. PDIP dan PKS meminta Baleg DPR tidak terburu-buru membahas RUU DKJ.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Komisi I DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sturman Panjaitan. PDIP dan PKS meminta Baleg DPR tidak terburu-buru membahas RUU DKJ.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Sturman Panjaitan, mengatakan, rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mendapatkan perhatian banyak pihak. Sebab, RUU tersebut akan mencabut status ibu kota negara dan memberikan kekhususan untuk Jakarta.

Karena itu, ia mengimbau agar pembahasan RUU DKJ tak terburu-buru. Mengingat Ketua Baleg Supratman Andi Agtas menargetkan RUU tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang pada 4 April mendatang.

Baca Juga

"Jadi waktu yang kurang sebulan ini kalau kita efektifkan, ini memang membutuhkan semangat yang sama agar tidak terjadi kesan masyarakat tergesa-gesa. Karena orang semua memandang kepada Baleg ini," ujar Sturman dalam rapat kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Rabu (13/3/2024).

Jelasnya, DPR tahun ini merupakan periode terakhir yang perlu meninggalkan kesan yang baik. Salah satunya untuk Baleg lewat pembahasan RUU DKJ yang harus menampung berbagai aspirasi publik.