Rabu 13 Mar 2024 15:16 WIB

Menpan-RB: Jabatan ASN Diisi TNI-Polri di Instansi Pusat Tertentu

Sekali lagi pengisian jabatan ASN dari TNI dan Polri dilakukan di jabatan tertentu.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya adalah pengisian jabatan ASN untuk personel TNI dan Polri.

Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Azwar hanya singkat menjelaskan bahwa pengisian jabatan ASN dari TNI-Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu. Pengisian tersebut juga hanya pada instansi pusat tertentu.

Baca: Mayor Teddy Ikuti Jejak Prabowo Berdinas di Yonif 328/Dirgahayu

"Sekali lagi pengisian jabatan ASN dari TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu," ucap Azwar dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).

Dalam layar persentasi yang ditampilkan kepada Komisi II DPR, terdapat enam poin syarat pengisian jabatan ASN dari prajurit TNI dan anggota Polri. Pertama, hanya untuk jabatan ASN tertentu di instansi pusat tertentu.

Baca: Bukan Paspampres, Kapten Mat Sony Adalah Asisten Ajudan Jokowi

Kedua, prajurit TNI dan Polri yang menduduki jabatan ASN di instansi pusat tidak dapat beralih status menjadi ASN. Ketiga, pengisian jabatan ASN khusus bagi prajurit TNI dan Polri yang merupakan talenta terbaik.

Keempat, harus memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepengkatan, pendidikan, dan pelatihan. Selain itu, memiliki rekam jejak, jabatan yang relevan, kesehatan, integritas, dan persyaratan jabatan lain.

Kelima, pangkat paling kurang setara dengan tingkatan jabatan ASN yang akan diduduki sesuai persetujuan menteri, serta berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun TNI-Polri. Terakhir, dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta apabila terdapat kebutuhan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) juga telah membuat garis waktu penyusunan RPP UU ASN. Pada 22 Februari 2024, dilakukan penetapan angka kredit (PAK).

Selanjutnya pada 22 Februari-30 Maret 2024, dilakukan pembahasan PAK. Lalu akan diharmonisasi pada 30 Maret-14 April 2024. Kemudian hasil harmonisasi diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 15 April 2024. Terakhir, ditargetkan jadi aturan pelaksana UU ASN pada 30 April 2024.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement