Rabu 13 Mar 2024 15:16 WIB

Menpan-RB: Jabatan ASN Diisi TNI-Polri di Instansi Pusat Tertentu

Sekali lagi pengisian jabatan ASN dari TNI dan Polri dilakukan di jabatan tertentu.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas.
Foto: Republika/Prayogi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya adalah pengisian jabatan ASN untuk personel TNI dan Polri.

Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Azwar hanya singkat menjelaskan bahwa pengisian jabatan ASN dari TNI-Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu. Pengisian tersebut juga hanya pada instansi pusat tertentu.

Baca: Mayor Teddy Ikuti Jejak Prabowo Berdinas di Yonif 328/Dirgahayu

"Sekali lagi pengisian jabatan ASN dari TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu," ucap Azwar dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024).