Rabu 13 Mar 2024 16:31 WIB

Program Stunting di Banjarmasin Diduga dari Pungli, Ini Bantahan Dinkes

Pungutan yang sifatnya sukarela tanpa paksaan dinilai bukan termasuk pungli.

Red: Agus raharjo
Upaya mencegah stunting (ilustrasi)
Foto: Kemenkominfo
Upaya mencegah stunting (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Biaya program pemberantasan stunting di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) diduga berasal dari pungutan liar 27 puskesmas. Diduga puskesmas di Banjarmasin menyetor dana Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu tiap bulan untuk membiayai program pengentasan stunting yang disetorkan ke Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin.

Namun, dugaan itu dibantah Dinkes Kota Banjarmasin. Menurut Staf Dinkes Kota Banjarmasin Sutrisno, tidak ada pungli kepada puskesmas untuk program stunting. Ia mengatakan, dana dari puskesmas ini merupakan sumbangan ASN peduli stunting dan sifatnya sukarela.

Baca Juga

"Sifatnya sukarela, mau menyumbang atau tidak sebenarnya tidak ada paksaan. Dan kami tidak pernah menarget puskesmas harus berpartisipasi berapa, karena sifatnya sukarela," tutur Sutrisno dalam keterangan, Rabu (13/2/2024).

Dia menegaskan, tidak ada kewajiban terkait sumbangan ASN peduli stunting di Kota Banjarmasin. Sebab, hal ini hanya imbauan kepada ASN yang tertarik berkontribusi terhadap program pengentasan stunting di Kota Seribu Sungai ini. Sutrisno mengatakan, dana yang terkumpul dari ASN disetorkan ke rekening Bapak Asuh Anak Stunting (BAAS).

“Untuk pengelolaan dana bukan di dinas kesehatan dan bukan di puskesmas, tapi di Dinas Pengendalian Penduduk KB dan Pemberdayaan Masyarakat (DPPKBPM) Kota Banjarmasin," ujar dia.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Dimas Purnama Putra mengingatkan jangan sampai ada ASN yang melakukan pungutan, tanpa dasar hukum yang jelas. Terlebih, pungutan itu didasarkan pada paksaan pada ASN dan puskesmas. “Selama tidak ada dasar hukum dan dilakukan dengan paksaan, maka tidak boleh ada yang memungut kepada ASN," kata Dimas, dikutip Rabu. 

Dimas menegaskan, bukan pungli atau tidak menjadi masalah jika pungutan yang memiliki dasar hukum jelas dan tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya, pungutan itu dilakukan secara sukarela. “Jika sukarela misalkan acara kantor atau lainnya, sepanjang tidak memaksa dan ASN yang dimintai tak keberatan, ya, bukan pungli. Intinya, apakah ada paksaan atau tidak,” kata Dimas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement