Kamis 14 Mar 2024 00:48 WIB

Pemerintah Ingin Buat Jakarta seperti New York dan Sydney

Pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN diputuskan lewah keppres.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai rapat kerja pembahasan RUU DKJ bersama Baleg DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian usai rapat kerja pembahasan RUU DKJ bersama Baleg DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan, Jakarta tetap memiliki kekhususan setelah dicabutnya status ibu kota negara. Hal tersebutlah yang akan diatur dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Menurut Tito, Jakarta akan menjadi salah satu kota kelas dunia yang tak hanya bersaing di kawasan Asia Tenggara. Jakarta difokuskan menjadi kota perekonomian di Indonesia.

Baca Juga

"Kita ingin juga agar Kota Jakarta menjadi salah satu pusat utama di bidang perekonomian, jasa, perbankan, dan lain-lain. Intinya adalah kira-kira sama seperti New York-nya Amerika, atau Sydney Melbourne-nya Australia," ujar Tito dalam rapat kerja dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Rabu (13/3/2024).

Pemindahan ibu kota negara dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) masih menunggu siapnya sarana dan prasarana. Karenanya saat ini, Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Indonesia.

Keputusan pemindahan status ibu kota negara dari DKI Jakarta ke IKN disebut akan diputuskan lewat keputusan presiden (Keppres). Tujuan agar memberikan fleksibilitas dalam rangka pembangunan dan pemindahannya.

"Kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sampai dengan tanggal ditetapkannya pemindahan ibu kota negara dari Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara dengan keputusan presiden," ujar Tito.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, memang tak dijelaskan secara eksplisit waktu pemindahan dari Jakarta ke IKN. Karenanya keppres diperlukan, sebab yang mengetahui secara detail proses pembangunannya adalah Presiden.

"Karena presiden yang paham kapan siapnya sarana dan prasarana itu (di IKN). Jadi ketika keppres diterbitkan, pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN diterbitkan, maka saat itulah ibu kota telah berpindah de jure dan de facto di IKN," ujar Tito.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement