Rabu 13 Mar 2024 18:57 WIB

KPK Lakukan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Tol Trans Sumatra

KPK mengumumkan telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi Tol Trans Sumatra.

Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Seksi 5 dan 6  Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh. KPK mengumumkan telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi Tol Trans Sumatera.
Foto: ANTARA FOTO/Ampelsa
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Tol Seksi 5 dan 6 Blang Bintang, Aceh Besar, Aceh. KPK mengumumkan telah melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi Tol Trans Sumatera.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan lahan sekitar Tol Trans Sumatera.

"Karena adanya indikasi kerugian keuangan negara yang timbul dalam proses pengadaan lahan di sekitar Tol Trans Sumatra yang dilaksanakan oleh salah satu BUMN PT HK (Persero), KPK kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penyidikan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga

Ali mengatakan KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dengan dimulainya penyidikan tersebut.

Namun sesuai dengan kebijakan lembaga antirasuah, siapa saja para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta uraian lengkap perkara akan disampaikan saat dilakukan penahanan terhadap para tersangka.

"Paparan lengkap perkaranya termasuk para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, akan kami umumkan saat proses pengumpulan alat bukti ini telah tercukupi," ujarnya.

Ali mengatakan perkembangan penyidikan perkara tersebut akan disampaikan secara berkala. Juru bicara bidang penindakan KPK itu juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya proses penyidikan dan meminta masyarakat untuk tidak segan melapor ke KPK apabila mempunyai informasi yang relevan terkait perkara tersebut.

"Setiap perkembangan dari penyidikan perkara akan kami sampaikan bertahap pada publik," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement