Rabu 13 Mar 2024 21:57 WIB

Mendag Sebut HET Minyak Goreng Ditahan Selama Periode Ramadhan

Para produsen minyak didorong tetap memenuhi DMO sesuai alokasi masing-masing.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai menghadiri rapat dengar pendapat mengenai persediaan pangan, stok, dan harga pangan di Gedung DPR RI, Rabu (13/3/2024).
Foto: Republika/Eva Rianti
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan usai menghadiri rapat dengar pendapat mengenai persediaan pangan, stok, dan harga pangan di Gedung DPR RI, Rabu (13/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebutkan pemerintah mempertahankan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng sebesar Rp 14.000 per liter selama periode Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H/Lebaran 2024.

"Adapun langkah dalam rangka memastikan stabilisasi minyak goreng rakyat MinyaKita, minyak curah,  mempertahankan HET sampai setidaknya Idul Fitri berakhir," ujar Zulkifli dalam Rapat Kerja Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (13/3/2024).

Baca Juga

Zulkifli menyebutkan harga minyak goreng sebelumnya sempat mengalami kenaikan. Menurutnya, hal ini disebabkan oleh menurunnya realisasi domestic market obligation (DMO) pada Februari 2024.

Berdasarkan data Kementerian Perdagangan (Kemendag), realisasi DMO hingga akhir Februari 2024 sebesar 123.536 ton atau mencapai 41,2 persen dari target pemenuhan 300 ribu ton.

Data Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) per 8 Maret 2024 mencatat, harga minyak goreng sawit curah mencapai Rp15.600 per liter atau di atas HET, yang telah ditetapkan pemerintah.

Zulkifli meminta para produsen minyak untuk tetap memenuhi DMO sesuai alokasi masing-masing perusahaan guna menjaga stabilitas harga minyak goreng.

"Pelaku usaha diminta agar berusaha memenuhi DMO sesuai alokasi masing-masing perusahaan, target DMO Idul Fitri tetap 300 ribu ton, Kemendag dan kementerian/lembaga terkait akan melakukan pengawasan terpadu," katanya.

HET minyak goreng kemasan dibanderol Rp 14.000 per liter dan minyak curah Rp 15.500 per kilogram. Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement