Kamis 14 Mar 2024 07:31 WIB

Kapolda Metro Jaya Larang 3 Kegiatan Ini Selama Ramadhan

Larangan dikeluarkan untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta.

Rep: Ali Mansur/ Red: Gita Amanda
Bermain petasan merupakan salah satu kegiatan yang dilarang selama Ramadhan. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Bermain petasan merupakan salah satu kegiatan yang dilarang selama Ramadhan. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menerbitkan maklumat larangan sejumlah kegiatan masyarakat selama bulan Ramadhan 1445/2024. Maklumat tersebut bernomor Mak/0/IIII/2024 tentang 'Larangan Kegiatan masyarakat Menjelang dan pada Saat Bulan Ramadan 1145 H/2024 guna Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya', tertanggal 13 Maret 2024.

"Untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan masyarakat," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membacakan maklumat tersebut, Rabu (13/3/2024) lalu.

Baca Juga

Ini tiga poin larangan tersebut:

1. Larangan konvoi kendaraan

Poin pertama terkait larangan melakukan konvoi berkendara sesuai dengan yang tertera dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

2. Larangan bermain petasan

Kedua masyarakat juga dilarang untuk bermain petasan atau kembang api.

3. Larangan berkumpul yang mengganggu keamanan dan ketertiban

Berkumpul menunggu buka puasa atau sahur dilarang melakukan kegiatan negatif seperti balapan liar, hingga tawuran. Kegiatan-kegiatan tersebut dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka anggota Polda Metro Jaya dapat melakukan tindakan kepolisian sesuai ketentuan Pasal 212 KUHP, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 218 KUHP," tegasnya.

Ade Ary menyampaikan maklumat Kapolda Metro Jaya tersebut disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat di wilayah hukum Polda Metro Jaya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement