REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menolak hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Anggota DPD Jawa Timur. Sebab, calon anggota DPD itu meyakini telah terjadi penggelembungan suara untuk salah satu kompetitornya.
Berdasarkan hasil penghitungan KPU, Agus tercatat sebagai calon anggota DPD peraih suara terbanyak kelima, yakni 2.205.069 suara. Adapun jumlah kursi senator yang diperebutkan di Jawa Timur hanya empat. Karena itu, Agus terancam gagal masuk parlemen.
Penolakan Agus mencuat dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat nasional untuk hasil Pemilihan DPD Jawa Timur, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024). Penolakan disampaikan oleh saksi yang ditunjuk Agus.
"Kami dari tim saksi Bapak Agus Rahardjo, calon anggota DPD RI nomor urut 5, menyatakan menolak hasil penghitungan DPD Provinsi Jawa Timur dengan berbagai pertimbangan," kata Ketua KPU Jawa Timur, Aang Kunaifi, membacakan keberatan pihak Agus Rahardjo saat rapat rekapitulasi tingkat nasional.
Aang mengatakan, pihak Agus mengaku menemukan bukti adanya pelanggaran pemilu di kawasan Madura Raya, terutama di Kabupaten Sumenep. Pelanggaran itu adalah tidak sesuainya raihan suara di dokumen C.Hasil plano tingkat TPS dengan yang tertera dalam formulir D.Hasil tingkat kecamatan.
"Suara tidak berpindah kepada salah satu calon anggota DPD Provinsi Jawa Timur nomor urut 1," kata Aang membacakan alasan penolakan pihak Agus.
Calon anggota DPD Jawa Timur nomor urut 1 itu bernama Ahmad Nawardi. Berdasarkan hasil penghitungan suara, Nawardi merupakan peraih suara terbanyak, yakni 3.281.105 sehingga berhak mendapatkan satu kursi DPD.
Menurut pihak Agus, mereka menemukan penggelembungan suara sedikitnya di tujuh kecamatan, yakni Sampang, Sokobanah, Arjasa, Kota Sumenep, Lenteng, Pasongsongan, dan Rubaru. Temuan itu sudah dilaporkan kepada Bawaslu Jatim pada 28 Februari 2024.
Perwakilan Bawaslu Jatim yang hadir dalam rapat di KPU RI menyebut bahwa laporan itu telah dilimpahkan ke Bawaslu Sampang dan diregister pada 8 Maret 2024. Namun penyelidikan kasus tersebut terkendala pemanggilan saksi lantaran sedang terjadi banjir di Pulau Madura dalam beberapa hari terakhir.
Sementara itu, saksi Agus yang hadir saat rapat rekapitulasi nasional, Abdul Rochim mempersoalkan keberatan yang mereka sudah sampaikan tidak diindahkan dalam proses rekapitulasi berjenjang sejak tingkat daerah.
Pada akhirnya, pimpinan KPU RI tetap mengesahkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan DPD Jawa Timur. Kendati begitu, raihan suara bisa saja berubah apabila ada putusan Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi.
Agus Rahardjo diketahui datang langsung ke Kantor Bawaslu RI pada Rabu pagi untuk melaporkan kasus penggelembungan suara tersebut. Dia meyakini, penggelembungan suara yang terjadi merupakan tindak pidana pemilu.