Kamis 14 Mar 2024 13:55 WIB

Ini Sebabnya Barang Bawaan Penumpang dari Luar Negeri Jadi Dibatasi

Ekspor dan impor perlu ditata agar tidak merugikan Indonesia.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 96 tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman untuk penertiban proses bisnis impor barang kiriman, termasuk untuk menindaklanjuti adanya indikasi praktik under invoicing.
Foto: dok Bea Cukai
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 96 tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman untuk penertiban proses bisnis impor barang kiriman, termasuk untuk menindaklanjuti adanya indikasi praktik under invoicing.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bea Cukai Soekarno-Hatta kini tengah melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Aturan tersebut berimbas kepada barang bawaan penumpang dari luar negeri karena termasuk barang impor. 

Kepala KPU Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo menjelaskan Permendag tersebut ditetapkan pada 11 Desember 2023. Lalu aturan tersebut mulai berlaku 90 hari sejak diundangkannya atau pada 10 Maret 2024. 

Baca Juga

“Peraturan ini menggeser komoditas yang pengawasan impornya secara post-border dikembalikan menjadi border yaitu antara lain elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu,” kata Gatot dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (8/3/2024). 

Pokok pengaturan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang dititipkan kepada Bea Cukai di antaranya adalah penataan kembali kebijakan impor. Hal itu dengan menggeser pengawasan impor beberapa komoditi barang dari Post-Border menjadi Border.

“Para importir diharapkan memperhatikan aturan baru ini dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor,” ucap Gatot. 

Berkaitan dengan penerapan regulasi tersebut, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pelaksanaan di lapangan sesuai aturan. Saat ini pemberlakuaannya sudah sesuai pada 10 Maret 2023. 

“Bea Cukai melaksanakan implementasinya berbasis permendag tersebut,” kata Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Askolani kepada Republika, Kamis (14/3/2024). 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sejak akhir tahun lalu sudah melakukan sosialisasi Permendag Nomor 36 Tahun 2023. Zulkifli mengatakan, ekspor dan impor perlu ditata agar tidak merugikan Indonesia. 

“Di seluruh dunia juga begitu, impor diatur dan ekspor dipermudah. Salah satunya, mengembalikan pengawasan border untuk sejumlah barang,” ungkap Zulkifli pada Desember 2023. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement