Kamis 14 Mar 2024 14:33 WIB

Crazy Rich Helena Lim Tersangkut Kasus Korupsi Timah, Duit Rp 33 Miliar Disita Kejaksaan Agung

Helena Lim dikenal sebagai sosialita yang kerap pamer barang-barang mewah dan bergaul dengan para artis Tanah Air.

Rep: Tim Cari Cuan/ Red: Partner
.
Foto: network /Tim Cari Cuan
.

Helena Lim. (Foto: republika.id)
Helena Lim. (Foto: republika.id)

NEWS -- Kejaksaan Agung RI melakukan penggeledahan ke rumah crazy rich Jakarta Utara, Helena Lim, usai tersangkut kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015 s/d 2022.

Penggeledahan dilakukan pada Rabu 6 Maret hingga Jumat 8 Maret 2024. Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggeledah beberapa tempat, yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal Helena Lim di wilayah Pantai Indah Kapuk (PIK), Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, dari penggeledahan, Kejaksaan Agung menyita barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp 10 miliar dan 2.000.000 dolar Singapura atau setara Rp 23,4 miliar yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak korupsi. Secara total Kejaksaan Agung menyita lebih dari Rp 33 miliar uang dalam dua mata uang berbeda.

"Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh tim penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan atau keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal," ujar Ketut dalam keterangan resminya, Rabu (13/3/2024).

Sejauh ini, penyidik Kejaksaan Agung sudah menjerat 14 tersangka dalam kasus korupsi timah ini. Empat belas di antaranya termasuk mantan Dirut PT Timah, Riza Pahlevi, dan mantan Direktur Keuangan PT Timah, Emil Ermindra.

Baca selanjutnya...


Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah menetapkan lima orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) selama 2015-2022.

Selama mendapat julukan Crazy Rich PIK, Helena dikenal sebagai sosialita yang kerap pamer barang-barang mewah dan bergaul dengan para artis Tanah Air.

Helena dikenal lihai jual beli dolar hingga properti. Dari kegigihannya itu, ia lantas diandalkan sebagai broker oleh klien-kliennya.

"Aku beranikan diri telepon customer, nanti kalau kamu pengin beli atau jual rumah atau tanah, cari aku ya. Kalau mau jual beli dolar, cari aku ya," ujar Helena Lim dikutip dari YouTube The Hermansyah A6 belum lama ini. "Aku yang dari gaji sebulan Rp 450 ribu, jadi sehari aku bisa dapat Rp 15 juta sampai Rp 30 juta. Aku kerjanya marketing, tapi aku rajin duduk di kursi customer service, teller, suka nyapa-nyapa klien yang datang, jadi semuanya dari situ."

Helena mendapatkan pundi-pundi rupiah dari bisnis yang dijalani. Dari sana, ia membangun rumah elite seluas 1.000 meter persegi di PIK dan memiliki koleksi mobil mewah yang tentu bernilai fantastis.

Helena juga memiliki kehidupan mewah dan gaya hidup glamor sosialita dari bisnisnya tersebut.

sumber : https://cari.republika.co.id/posts/295170/crazy-rich-helena-lim-tersangkut-kasus-korupsi-timah-duit-rp-33-miliar-disita-kejaksaan-agung
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement