REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja para pegawai di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kenaikan tukin ini tertuang dalam Peraturan Presiden RI No 35 tahun 2024 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian PUPR yang ditandatangani Jokowi pada 13 Maret 2024. Kenaikan tukin diberikan karena Kementerian PUPR dinilai telah memenuhi kriteria penyesuaian tunjangan kinerja.
"Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 2 ayat (2) dalam aturan ini.
Dalam Pasal 5 ayat (1) disebutkan bahwa Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mendapatkan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tukin tertinggi di lingkungan Kementerian PUPR.
"Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang mengepalai dan memimpin Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat."
"Tunjangan kinerja bagi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung sejak Peraturan Presiden ini berlaku," demikian bunyi ayat (2) Pasal 5.
Berikut besaran tukin untuk pegawai Kementerian PUPR berdasarkan kelas jabatannya: