Kamis 14 Mar 2024 15:46 WIB

Pertama di Dunia, Uni Eropa Sepakati UU Kecerdasan Buatan, Ini Isinya

UU AI kemungkinan akan mulai berlaku dalam beberapa bulan ke depan.

Rep: Santi Sopia/ Red: Friska Yolandha
Parlemen Uni Eropa (UE) telah menyetujui undang-undang (UU) yang mengatur kecerdasan buatan (AI), hampir tiga tahun setelah rancangan peraturan tersebut pertama kali diusulkan.
Foto: dok UBSI
Parlemen Uni Eropa (UE) telah menyetujui undang-undang (UU) yang mengatur kecerdasan buatan (AI), hampir tiga tahun setelah rancangan peraturan tersebut pertama kali diusulkan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Parlemen Uni Eropa (UE) telah menyetujui undang-undang (UU) yang mengatur kecerdasan buatan (AI), hampir tiga tahun setelah rancangan peraturan tersebut pertama kali diusulkan. Para pejabat mencapai kesepakatan mengenai pengembangan AI pada bulan Desember. 

Pada Rabu (13/3/2024), anggota parlemen menyetujui UU AI dengan 523 suara mendukung dan 46 suara menentang, dan 49 suara ABSTAIN. UE mengatakan peraturan tersebut berupaya untuk melindungi hak-hak dasar, demokrasi, supremasi hukum, dan kelestarian lingkungan dari AI yang berisiko tinggi. Regulasi ini sekaligus bertujuan meningkatkan inovasi dan menjadikan Eropa sebagai pemimpin di bidang terkait. 

Baca Juga

Undang-undang tersebut mendefinisikan kewajiban untuk aplikasi AI berdasarkan potensi risiko dan dampak perkembangannya. Peraturan perundang-undangan tersebut belum menjadi undang-undang. Aturan ini masih harus melalui pemeriksaan ahli bahasa, sementara Dewan Eropa perlu menegakkannya secara formal. 

"Namun UU AI kemungkinan akan mulai berlaku sebelum berakhirnya masa legislatif, menjelang pemilihan parlemen berikutnya pada awal Juni," demikian laporan seperti dilansir dari Engadget, Kamis (14/3/2024).

Sebagian besar ketentuan akan berlaku 24 bulan setelah UU AI menjadi undang-undang, namun larangan terhadap aplikasi terlarang akan berlaku setelah enam bulan. UE melarang praktik-praktik yang diyakini akan mengancam hak-hak warga negara. 

Sistem kategorisasi biometrik berdasarkan karakteristik sensitif akan dilarang, begitu pula pengikisan yang tidak ditargetkan pada gambar wajah dari rekaman CCTV dan web untuk membuat database pengenalan wajah. Aktivitas Clearview AI termasuk dalam kategori tersebut.

Aplikasi lain yang akan dilarang termasuk social scoring; pengenalan emosi di sekolah dan tempat kerja. Kemudian AI yang memanipulasi perilaku manusia atau mengeksploitasi kerentanan manusia.

Beberapa aspek dari kebijakan prediktif akan dilarang, yaitu jika sepenuhnya didasarkan pada penilaian karakteristik individu. Ini seperti menyimpulkan orientasi seksual atau opini politiknya atau membuat profil seseorang. 

Meskipun Undang-Undang AI pada umumnya melarang penggunaan sistem identifikasi biometrik oleh penegak hukum, hal ini akan diizinkan dalam keadaan tertentu dengan izin sebelumnya. Misalnya, untuk membantu menemukan orang hilang atau mencegah serangan teroris.

Aplikasi yang dianggap berisiko....

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement