REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari menyoroti kewenangan kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur) diserahkan ke wakil presiden. Diketahui, hal tersebut diatur dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Ia menjelaskan, Indonesia menerapkan sistem presidensial yakni tanggung jawab negara ada di presiden. Sehingga, tidak tepat jika kewenangan kawasan aglomerasi Jabodetabekjur diberikan kepada wakil presiden.
"Problemnya ketika kemudian rumusannya adalah undang-undang ini memberikan kewenangan kepada wakil presiden. Maka di dalam hukum administrasi negara itu kan kewenangan atributif," ujar Taufik dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU DKJ, Kamis (14/3/2024).
"Artinya (kewenangan kawasan aglomerasi diberikan ke wakil presiden) tidak sesuai dengan apa yang dimaksud dengan konsep presidensial menurut konstitusi," katanya melanjutkan.