Kamis 14 Mar 2024 15:52 WIB

Anggota Baleg tak Setuju Kewenangan Aglomerasi Jabodetabekjur ke Wapres

Pemberian kewenangan ke wapres tak tepat karena RI terapkan sistem presidensial.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari menyoroti kewenangan kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur) diserahkan ke wakil presiden. Diketahui, hal tersebut diatur dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Ia menjelaskan, Indonesia menerapkan sistem presidensial yakni tanggung jawab negara ada di presiden. Sehingga, tidak tepat jika kewenangan kawasan aglomerasi Jabodetabekjur diberikan kepada wakil presiden.

Baca Juga

"Problemnya ketika kemudian rumusannya adalah undang-undang ini memberikan kewenangan kepada wakil presiden. Maka di dalam hukum administrasi negara itu kan kewenangan atributif," ujar Taufik dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU DKJ, Kamis (14/3/2024).

"Artinya (kewenangan kawasan aglomerasi diberikan ke wakil presiden) tidak sesuai dengan apa yang dimaksud dengan konsep presidensial menurut konstitusi," katanya melanjutkan.