Kamis 14 Mar 2024 16:12 WIB

Menko Polhukam: Jajaran ASN Bisa Tempati Jabatan Strategis di TNI-Polri

RPP yang membahas tata kelola alias manajemen ASN mendekati hasil akhir.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Kamis (14/3/2024).
Foto: Republika/Ronggo Astungkoro
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jakarta, Kamis (14/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto, memastikan jajaran aparatur sipil negara (ASN) juga bisa menempati jabatan strategis di TNI dan Polri.

"Hanya ASN saja, ASN yang bisa duduki jabatan di struktural TNI atau Polri," kata eks panglima TNI tersebut merespons pertanyaan wartawan soal Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) soal manajemen tata kelola ASN di Kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta Pusat, Kamis (14/3/2024).

Baca: Jenderal Maruli Simanjuntak Terima Brevet Kehormatan dari Satgultor 81 Kopassus

Saat ditanya soal isi RPP yang juga mengatur jajaran TNI dan Polri bisa menempati jabatan sipil, Hadi enggan mengomentari lebih jauh. Adapun RPP yang membahas tata kelola alias manajemen ASN mendekati hasil akhir, yang mana aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi.

Terpisah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas, mengatakan, aturan yang ditargetkan terbit pada akhir April 2024, diharapkan bisa implementatif dan bisa merangkul talenta terbaik bangsa untuk menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan pelaksanaan pembangunan nasional.

"RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya dapat diterapkan di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan," kata Azwar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (12/3).

Total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP. Substansi yang dibahas di antaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.

Eks bupati Banyuwangi tersebut menyampaikan, ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP. Pertama, penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel. Penataan rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.

"Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu 'ritual' tahunan. Sementara ada ASN yang meninggal atau mengundurkan diri, sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Memulai ini, di tahun 2024, telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen," jelas Azwar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement