Kamis 14 Mar 2024 19:16 WIB

Baleg Sepakati Kewenangan Aglomerasi Ditunjuk Presiden

Baleg DPR menyepakati kewenangan aglomerasi ditunjuk presiden, bukan di bawah wapres.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota DPR membahas RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Baleg DPR menyepakati kewenangan aglomerasi ditunjuk presiden, bukan di bawah wapres.
Foto: Republika/Prayogi
Anggota DPR membahas RUU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Baleg DPR menyepakati kewenangan aglomerasi ditunjuk presiden, bukan di bawah wapres.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Legislasi (Baleg) DPR menerima pendapat terkait tidak tepatnya jika kewenangan kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur diserahkan langsung ke wakil presiden. Menurutnya, tak tepat jika kewenangan ke wakil presiden langsung diatur dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Akhirnya, Baleg memasukkan norma bahwa ketua dan anggota Dewan Kawasan Aglomerasi ditunjuk oleh presiden. Di mana penunjukannya kepada wakil presiden atau siapapun akan diatur lewat peraturan presiden (perpres).

Baca Juga

"Jadi artinya dia mau kasih ke wapresnya, mau kasih ke siapa, kita problem ketatanegaraan kita menjadi selesai," ujar Ketua Baleg Supratman Andi Agtas dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU DKJ, Kamis (14/3/2024).

Sebelum kesepakatan tersebut, anggota Baleg DPR Fraksi Partai Nasdem Taufik Basari menyoroti kewenangan kawasan aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (Jabodetabekjur) diserahkan ke wakil presiden. Diketahui, hal tersebut diatur dalam RUU DKJ.

Ia menjelaskan, Indonesia menerapkan sistem presidensial, di mana tanggung jawab negara ada di presiden. Sehingga, tidak tepat jika kewenangan kawasan aglomerasi Jabodetabekjur diberikan kepada wakil presiden.

"Problemnya ketika kemudian rumusannya adalah undang-undang ini memberikan kewenangan kepada wakil presiden. Maka di dalam hukum administrasi negara itu kan kewenangan atributif," ujar Taufik dalam rapat.

"Artinya (kewenangan kawasan aglomerasi diberikan ke wakil presiden) tidak sesuai dengan apa yang dimaksud dengan konsep presidensial menurut konstitusi," sambungnya.

Dalam hukum administrasi negara, terdapat tiga bentuk kewenangan, yakni atributif, delegasi, dan mandat. Ia mengusulkan agar presiden tetap memegang tanggung jawab penuh terhadap kawasan aglomerasi Jabodetabekjur.

Namun, presiden dapat memberikan mandat kepada wakil presiden untuk bertanggung jawab terhadap kawasan aglomerasi Jabodetabekjur. Norma tersebut dapat dimasukkan ke RUU DKJ yang tengah dibahas bersama pemerintah.

"Membuka ruang untuk mendelegasikan kewenangan ini atau memberikan mandat kewenangan ini kepada pihak tertentu, terserah siapa. Mau Menko, mau wakil presiden, mau siapa saja, tapi bentuknya bukan atributif menurut undang-undang, supaya kita tidak melanggar konstitusi," ujar Taufik.

"Jadi pilihannya dua, atributif itu kita kesampingkan, karena tidak sesuai dengan sistem presidensial. Tinggal kita pilih dua, apakah delegasi atau mandat," sambungnya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement