Kamis 14 Mar 2024 20:01 WIB

In Picture: Kajian Kitab Kuning di Pesantren Attahdzib Jombang

Pesantren mewajibkan santri untuk mengkaji kitab kuning selama Ramadhan.

Red: Edwin Dwi Putranto

Santri mengaji kitab Safinatun Najah yang ditulis Syekh Salim bin Abdullah bin Saad bin Sumair Al Hadhrami di Pesantren Attahdzib Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (14/3/2024). Selama bulan Ramadhan santri yang mukim di pesantren itu wajib memilih kitab kuning dari 70 kitab tentang ilmu akhlak dan fiqih yang dikaji pada bulan puasa tahun ini. (FOTO : ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

Santri saat berangkat mengaji kitab kuning di Pesantren Attahdzib Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (14/3/2024). Selama bulan Ramadhan santri yang mukim di pesantren itu wajib memilih kitab kuning dari 70 kitab tentang ilmu akhlak dan fiqih yang dikaji pada bulan puasa tahun ini. (FOTO : ANTARA FOTO/Syaiful Arif)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JOMBANG -- Santri mengaji kitab Safinatun Najah yang ditulis Syekh Salim bin Abdullah bin Saad bin Sumair Al Hadhrami di Pesantren Attahdzib Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, Kamis (14/3/2024).

Selama bulan Ramadhan santri yang mukim di pesantren itu wajib memilih kitab kuning dari 70 kitab tentang ilmu akhlak dan fiqih yang dikaji pada bulan puasa tahun ini.

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement