Petugas Satpol PP memperlihatkan surat edaran pengaturan jam buka warung makan di sebuah kedai makan di Cipocok Kota Serang, Banten, Kamis (14/3/2024). Pemda setempat bekerja sama dengan pihak MUI dan Kementerian Agama menerbitkan surat edaran bersama yang melarang warung makan buka untuk umum mulai pukul 05.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib selama bulan Ramadhan untuk menghormati orang yang berpuasa. (FOTO : ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
Petugas Satpol PP memasang surat edaran pengaturan jam buka warung makan di sebuah kedai makan di Cipocok Kota Serang, Banten, Kamis (14/3/2024). Pemda setempat bekerja sama dengan pihak MUI dan Kementerian Agama menerbitkan surat edaran bersama yang melarang warung makan buka untuk umum mulai pukul 05.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib selama bulan Ramadhan untuk menghormati orang yang berpuasa. (FOTO : ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Petugas Satpol PP memperlihatkan surat edaran pengaturan jam buka warung makan di sebuah kedai makan di Cipocok Kota Serang, Banten, Kamis (14/3/2024).
Pemda setempat bekerja sama dengan pihak MUI dan Kementerian Agama menerbitkan surat edaran bersama yang melarang warung makan buka untuk umum mulai pukul 05.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib selama bulan Ramadhan untuk menghormati orang yang berpuasa.
sumber : Antara Foto
Advertisement