Kamis 14 Mar 2024 21:00 WIB

In Picture: Selama Ramadhan, Warung Makan di Serang Dilarang Buka pada Pagi Hari

Warung makan dilarang buka untuk umum mulai pukul 05.00 hingga pukul 16.00 WIB.

Red: Edwin Dwi Putranto

Petugas Satpol PP memperlihatkan surat edaran pengaturan jam buka warung makan di sebuah kedai makan di Cipocok Kota Serang, Banten, Kamis (14/3/2024). Pemda setempat bekerja sama dengan pihak MUI dan Kementerian Agama menerbitkan surat edaran bersama yang melarang warung makan buka untuk umum mulai pukul 05.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib selama bulan Ramadhan untuk menghormati orang yang berpuasa. (FOTO : ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Petugas Satpol PP memasang surat edaran pengaturan jam buka warung makan di sebuah kedai makan di Cipocok Kota Serang, Banten, Kamis (14/3/2024). Pemda setempat bekerja sama dengan pihak MUI dan Kementerian Agama menerbitkan surat edaran bersama yang melarang warung makan buka untuk umum mulai pukul 05.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib selama bulan Ramadhan untuk menghormati orang yang berpuasa. (FOTO : ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Petugas Satpol PP memperlihatkan surat edaran pengaturan jam buka warung makan di sebuah kedai makan di Cipocok Kota Serang, Banten, Kamis (14/3/2024).

Pemda setempat bekerja sama dengan pihak MUI dan Kementerian Agama menerbitkan surat edaran bersama yang melarang warung makan buka untuk umum mulai pukul 05.00 Wib hingga pukul 16.00 Wib selama bulan Ramadhan untuk menghormati orang yang berpuasa. 

sumber : Antara Foto
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement