Kamis 14 Mar 2024 20:45 WIB

Dua Pegawai Pajak dan Tiga Saksi Diperiksa Terkait Korupsi Pembelian Emas Antam

Kejagung sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembelian emas ini.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Pengusaha atau Crazy Rich Surabaya Budi Said mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka terkait korupsi di PT Aneka Tambang (Antam). Budi Said tersebut dituduh melakukan permufakatan jahat bersama-sama dengan pejabat di PT Antam dalam merekayasa transaksi jual-beli palsu logam mulia emas pada periode 2018. PT Antam disebut mengalami kerugian setotal 1,3 ton emas atau setara Rp 1,1 triliun.
Foto: Republika/Prayogi
Pengusaha atau Crazy Rich Surabaya Budi Said mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka terkait korupsi di PT Aneka Tambang (Antam). Budi Said tersebut dituduh melakukan permufakatan jahat bersama-sama dengan pejabat di PT Antam dalam merekayasa transaksi jual-beli palsu logam mulia emas pada periode 2018. PT Antam disebut mengalami kerugian setotal 1,3 ton emas atau setara Rp 1,1 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Dua pegawai pajak inisial FAR dan AC diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan lanjutan korupsi pembelian emas PT Aneka Tambang (Antam), pada Kamis (14/3/2024). Keduanya diperiksa terkait pembelian emas Antam sebanyak 7 ton oleh tersangka Budi Said (BS).

Baca Juga

Pemeriksaan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu juga turut meminta keterangan dari tiga karyawan swasta inisial MMY, RA, dan KWH. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menerangkan, FAR dan AC diperiksa terkait perannya selaku account representative pada Kantor Pelayanan Pajak (KKP) Madya Dua Surabaya, Jawa Timur (Jatim).

Adapun MMY dan RA diperiksa masing-masing terkait perannya sebagai direktur operasional dan direktur komersial PT CIGS. Sedangkan KWH, diperiksa terkait perannya sebagai kepala bagian operasi cargo. Kelimanya diperiksa sebagai saksi.

“Kelima saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan kewenangan penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya-1 PT Antam,” kata Ketut dalam siaran pers, Kamis (14/3/2024).

Pemeriksaan tersebut, kata Ketut, juga sekaligus untuk penguatan bukti dan perampungan berkas perkara dua tersangka yang sudah ditahan terkait kasus tersebut. 

Dalam kasus ini, penyidik Jampidsus-Kejagung sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yakni Budi Said, bos PT Tridjaya Kartika Group (TKG) yang ditetapkan tersangka selaku pembeli. Dan Abdul Hadi Aviciena (AHA) yang ditetapkan tersangka selaku general manager (GM) PT Antam 2018.

Kedua tersangka tersebut, saat ini masih mendekam di sel tahanan. Keduanya dijerat dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 31/1999-20/2001.

Kasus korupsi pembelian emas Antam ini, terjadi pada Maret sampai November 2018. Adalah tersangka Budi Said, selaku konglomerat di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) melakukan pembelian emas dengan nilai total Rp 3,59 triliun secara bertahap atas emas batangan seberat total 7 ton.

Menurut penyidik, sebagai pembeli, Budi Said seolah-olah mendapatkan harga diskon dari pihak PT Antam. Dalam penyidikan padahal tak ada ditemukan program diskon dari Antam kepada Budi Said selama proses transaksi tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement