REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono mengonfirmasi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengajukan pengunduran diri dari jabatan. Pengunduran diri tersebut berkaitan dengan yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jadi gini waktu hari kemarin sore memang Pak Sekda mengajukan pengunduran diri jabatan secara formal," ucap dia saat dihubungi, Kamis (14/3/2024).
Setelah mendapatkan surat pengunduran diri tersebut, ia mengaku langsung mendisposisikan ke kepala badan kepegawaian dan sumber daya manusia (BKPSDM) untuk ditindaklanjuti sesuai perundang-undangan dan aturan kepegawaian. Bambang mengaku hari ini mengikuti rapat Menpan-RB tentang kuota ASN tahun 2024.
"Saya dapat laporan BKPSDM sudah melakukan komunikasi dan koordinasi kepada BKN dan Kemendagri," kata dia.
Bambang melanjutkan akan mengundang kepala BKPSDM untuk menanyakan tindaklanjut pengunduran diri Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung. Ia pun membenarkan bahwa Ema Sumarna sedang menjalani proses hukum di KPK.
"Betul mengajukan pengunduran diri dari jabatan sedang menjalani proses hukum," kata dia.
Ia mengungkapkan yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri sebagai Sekda Kota Bandung dengan alasan agar fokus menghadapi proses hukum. "Beliau saat ini menjadi proses hukum dengan KPK tentu pertimbangan fokus Pak Sekda," kata dia.
Sebelumnya, Ema Sumarna dan dua anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi dan Ferry Cahyadi diperiksa oleh KPK pada Kamis (14/3/2024). KPK menyebut terdapat tersangka baru dalam kasus pengadaan CCTV dan ISP Bandung Smart City.
Sebelumnya, kasus pengadaan CCTV dan ISP dalam program Bandung Smart City telah ditetapkan lima orang tersangka. Dua orang penyuap dari kalangan swasta dan tiga orang penerima suap dari Pemkot Bandung.
Direktur PT CIFO Sony Setiadi dengan hukuman satu tahun dan enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta. Sedangkan dua petinggi PT Sarana Mitra Adiguna Benny dan Andreas Guntoro divonis 2 tahun dan denda Rp 100 juta.
Sementara itu eks wali Kota Bandung Yana Mulyana divonis empat tahun dan denda Rp 200 juta. Eks Kepala Dishub Kota Bandung Bambang Darmawan empat tahun dan denda Rp 200 juta dan Sekdis Dishub Kota Bandung Khairur Rijal divonis 5 tahun dan denda Rp 300 juta.
Eks Kadishub Kota Bandung dan Sekdishub Kota Bandung telah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin. Mereka berdua telah dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN).