REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Bandung memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal meski Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna telah mengundurkan diri, pada Rabu (13/3/2024). Ema mengundurkan diri untuk fokus menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan. Terutama adalah pelayanan publik tidak boleh terganggu. Apalagi sistem pelayanan di Pemkot Bandung sudah berjalan dengan baik," kata Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kota Bandung, Yayan A Brilyana di Bandung, Kamis (14/3/2024).
Atas pengunduran diri tersebut, Yayan mengungkapkan, Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono telah mendisposisikan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Adi Junjunan Mustafa untuk segera memprosesnya sesuai prosedur.
"Pak Ema memang telah mengundurkan diri sejak Rabu kemarin. Pak Pj Wali Kota juga sudah mengetahuinya," kata dia.
Lebih lanjut, kata dia, untuk sejumlah pekerjaan dikoordinasikan kepada para asisten daerah. Sehingga seluruh pekerjaan tetap bisa diselesaikan sesuai rencana.
Selain itu, Yayan menegaskan Pemkot Bandung saat ini tengah fokus pemenuhan ketersediaan stok kebutuhan pokok tetap terjaga dan aman saat Ramaadhan dan menjelang Idul Fitri. "Ketersediaan kebutuhan pokok ini tetap harus tetap terjaga. Arus barang distribusi barang harus secara maksimal,"
Sebelumnya, penyidik KPK telah memanggil Ema Sumarna untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV Program Bandung Smart City, yang menjerat mantan wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka.
Dari data yang dihimpun, Ema tidak sendiri. Ada empat orang lainnya yang turut ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK, dari Anggota DPRD Kota Bandung yakni Riantono, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi.