Jumat 15 Mar 2024 09:11 WIB

Ini Sikap Apindo Jabar Terkait Tuntutan Serikat Pekerja Soal Upah Pekerja di Atas 1 Tahun

Apindo nilai kewenangan penetapan Struktur dan Skala Upah ditetapkan Perusahaan

Ketua APINDO Jabar, Ning Wahyu Astutik
Foto: Dok Republika
Ketua APINDO Jabar, Ning Wahyu Astutik

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Serikat pekerja di Jawa Barat (Jabar) saat ini terus mendesak Pj Gubernur Jabar untuk segera menerbitkan SK tentang Upah Pekerja dengan Masa Kerja di atas 1 Tahun. Karena, berpedoman pada Stuktur dan Skala Upah. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jabar memberikan tanggapan terkait hal ini.

Menurut Ketua APINDO Jabar, Ning Wahyu Astutik, SK Gubernur Jabar terkait Struktur dan Skala Upah (SUSU) sudah pernah diterbitkan sebelumnya. Namun, hal tersebut tidak sesuai aturan serta menyalahi UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 92. Yakni disebutkan, 'Pengusaha wajib menyusun Struktur dan Skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas'. Serta, Permenaker No 1 Tahun 2017 Pasal 5 yang isinya berbunyi 'Struktur dan Skala Upah ditetapkan oleh pimpinan Perusahaan dalam bentuk surat keputusan'.

Baca Juga

"Dari aturan ini, sangat jelas bahwa kewenangan penetapan Struktur dan Skala Upah sepenuhnya  ditetapkan oleh Perusahaan, sedangkan Gubernur tidak memiliki kewenangan tersebut," ujar Ning kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).

Oleh karena itu, kata dia, APINDO Jabar menggugat Gubernur Jawa Barat atas SK Struktur dan Skala Upah yang diterbitkan.  APINDO Jabar pun, telah memenangkan gugatan di tingkat Mahkamah Agung.

Di sisi lain, kata dia, APINDO Jabar sangat mengapresiasi sikap PJ Gubernur Jabar saat ini, Bey Machmudin yang tetap mematuhi aturan dan menolak untuk menerbitkan SK tentang Struktur dan Skala Upah. "Kami berharap sikap PJ Gubernur Jabar mendapat dukungan dari para stakeholder sehingga memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan investasi di wilayah Jabar," katanya.

Ketua APINDO Jabar pun, mengajak kepada para stakeholder untuk bersama-sama mempelajari aturan. Agar, semua bisa memahami aturan terkait pengupahan yang berlaku. Dalam hal Struktur dan Skala Upah, Pekerja diberi ruang untuk melakukan negosiasi dengan perusahaan. Tapi, gubernur tidak dapat menetapkan besaran Struktur dan Skala Upah.

Terkait pendapat yang menyatakan bahwa nilai upah saat ini tidak selaras dengan melambungnya harga bahan pokok, kata Ning, pihaknya mengajak semua pihak bersama-sama mendorong pemerintah hadir dan menyelesaikan hal yang berkaitan dengan stabilitas harga. Tapi, bukan dengan melanggar aturan yang ada dengan menerbitkan SK tentang Struktur dan Skala Upah. 

"Kami mengimbau kepada pengusaha untuk menerapkan Struktur dan Skala Upah sesuai kemampuan perusahaan dengan tetap menjaga keberlangsungan usaha dan stabilitas keuangan perusahaan," katanya.

Apalagi, kata dia, saat ini kondisi ketenagakerjaan di Jabar dihadapkan pada sejumlah tantangan. Jumlah pengangguran Jabar di 2023 masih menjadi yang tertinggi di Indonesia. Yakni, sebanyak 2 juta orang atau 25 persen dari jumlah pengangguran nasional. Kemudian ditambah dengan jumlah lulusan SMA/SMK di Jabar pada tahun 2023 sebanyak 604.882 siswa. Sedangkan yang melanjutkan ke perguruan tinggi ada di kisaran 45 persen dari jumlah lulusan, yang artinya terdapat kisaran 55 persen lulusan yang mencari pekerjaan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement