Jumat 15 Mar 2024 14:33 WIB

KPK Duga Negara Rugi Puluhan Miliar di Kasus Rumah Jabatan DPR

KPK menduga negara rugi puluhan miliar Rupiah di kasus rumah jabatan DPR RI.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah pekerja bangunan melakukan penyelesaian renovasi salah satu rumah dinas anggota DPR di Kompleks Perumahan Dinas DPR, Kalibata. KPK menduga negara rugi puluhan miliar Rupiah di kasus rumah DPR
Foto: Republika/ Aditya
Sejumlah pekerja bangunan melakukan penyelesaian renovasi salah satu rumah dinas anggota DPR di Kompleks Perumahan Dinas DPR, Kalibata. KPK menduga negara rugi puluhan miliar Rupiah di kasus rumah DPR

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan nilai proyek pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI ditaksir hingga Rp120 miliar. Dari jumlah nilai proyek itu, negara diperkirakan merugi hingga puluhan miliar.

"Nilai proyek di Kesekjenan DPR kurang lebih Rp 120-an miliar, tapi kerugian keuangan negaranya puluhan miliar sementara ini," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip pada Jumat (15/3/2024). 

Baca Juga

Ali menyebut pengadaan yang dikorupsi tersebut untuk kelengkapan rumah jabatan di Kalibata dan Ulujami. KPK mengendus perbuatan melawan hukum tersebut diduga dilakukan oleh sejumlah perusahaan yang menjadi pelaksana proyek. 

Modus yang digunakan diduga memakai bendera perusahaan lain serta pengadaan yang sekedar formalitas. Pengadaan yang diduga dikorupsi ialah kelengkapan ruang tamu dan ruang makan. 

"Modusnya ada yang pinjam bendera, kemudian formalitas dalam proses-proses itu," ujar Ali.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar diperiksa KPK pada Kamis (14/3/2024). Indra irit bicara kala diserbu awak media yang menanyakan keterlibatannya dalam kasus Rumah Jabatan DPR RI. Ini merupakan kali kedua Indra diperiksa KPK.

KPK mengungkapkan kasus ini terjadi pada tahun 2020. KPK sudah menaikkan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kelengkapan rumah jabatan di DPR ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut satu suara dalam rapat ekspose kasus di internal KPK.

Berdasarkan aturan di KPK, semua perkara korupsi yang naik ke tahap penyidikan sudah menetapkan adanya tersangka. Tapi KPK sampai sekarang belum membocorkan tersangka dalam perkara itu. Padahal KPK sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri kepada para pihak yang diduga terlibat. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَاِذْ قَالَ اِبْرٰهٖمُ رَبِّ اَرِنِيْ كَيْفَ تُحْيِ الْمَوْتٰىۗ قَالَ اَوَلَمْ تُؤْمِنْ ۗقَالَ بَلٰى وَلٰكِنْ لِّيَطْمَىِٕنَّ قَلْبِيْ ۗقَالَ فَخُذْ اَرْبَعَةً مِّنَ الطَّيْرِفَصُرْهُنَّ اِلَيْكَ ثُمَّ اجْعَلْ عَلٰى كُلِّ جَبَلٍ مِّنْهُنَّ جُزْءًا ثُمَّ ادْعُهُنَّ يَأْتِيْنَكَ سَعْيًا ۗوَاعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ عَزِيْزٌحَكِيْمٌ ࣖ
Dan (ingatlah) ketika Ibrahim berkata, “Ya Tuhanku, perlihatkanlah kepadaku bagaimana Engkau menghidupkan orang mati.” Allah berfirman, “Belum percayakah engkau?” Dia (Ibrahim) menjawab, “Aku percaya, tetapi agar hatiku tenang (mantap).” Dia (Allah) berfirman, “Kalau begitu ambillah empat ekor burung, lalu cincanglah olehmu kemudian letakkan di atas masing-masing bukit satu bagian, kemudian panggillah mereka, niscaya mereka datang kepadamu dengan segera.” Ketahuilah bahwa Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana.

(QS. Al-Baqarah ayat 260)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement