REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan menyasar para tersangka dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. KPK diduga bakal memutuskan apakah menahan mereka atau tidak pada hari ini.
Juru bicara KPK, Ali Fikri menyatakan pemanggilan mereka guna diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. "Benar telah dijadwalkan beberapa waktu lalu untuk mereka dapat hadir sebagai tersangka pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).
Walau begitu, KPK masih merahasiakan nama dan jabatan para tersangka saat melakukan kejahatannya. KPK berkomitmen memberikan informasi lebih lanjut setelah pemeriksaan.
"Kami akan informasikan segera updatenya," ucap Ali.