Jumat 15 Mar 2024 14:57 WIB

KPK Periksa Para Tersangka Pungli Rutan

KPK melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka kasus pungli rutan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Karikatur Opini Republika : Pungli Rutan KPK. KPK melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka kasus pungli rutan.
Foto: Republika/Daan Yahya
Karikatur Opini Republika : Pungli Rutan KPK. KPK melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka kasus pungli rutan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan menyasar para tersangka dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. KPK diduga bakal memutuskan apakah menahan mereka atau tidak pada hari ini. 

Juru bicara KPK, Ali Fikri menyatakan pemanggilan mereka guna diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. "Benar telah dijadwalkan beberapa waktu lalu untuk mereka dapat hadir sebagai tersangka pada hari ini di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali kepada wartawan, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga

Walau begitu, KPK masih merahasiakan nama dan jabatan para tersangka saat melakukan kejahatannya. KPK berkomitmen memberikan informasi lebih lanjut setelah pemeriksaan. 

"Kami akan informasikan segera updatenya," ucap Ali.

Pemeriksaan para tersangka ini merupakan kali pertama setelah sebelumnya KPK meminta keterangan dari para saksi terkait kasus pungli itu. Berdasarkan kabar yang beredar, tersangka yang dipanggil hari ini berjumlah 15 orang. 

Eks Koordinator Keamanan dan Ketertiban Rutan KPK 2018-2022, Hengki yang diduga sebagai dalang kasus pungli di rutan pun sudah memenuhi panggilan KPK.

Tercatat, dalam bulan ini KPK sudah meminta keterangan kepada sejumlah pegawai bagian pengamanan rutan KPK. Mereka diperiksa menyangkut perkembangan penyidikan kasus pungli di rutan KPK. Mereka adalah Hairul Ambia, Budi Susanto, Adryan Gusti Saputra, Agung Sugiarto, Aditya Pratama, Farhan dan Kinsun Kase.

Kasus pungli Rutan KPK menjerat 93 pegawai KPK secara etik. Sebanyak 78 pegawai diputus sanksi berat dengan hukuman permintaan maaf oleh Dewas KPK. Adapun 12 pegawai diserahkan ke Inspektorat KPK karena kejadiannya sebelum Dewas KPK berdiri.

KPK sudah berjanji menyeret pelakunya ke ranah pidana. Setidaknya sudah ada sepuluh pegawai yang akan digiring ke meja hijau karena berstatus tersangka. 

Awalnya, kasus pungli ini didapati Dewas KPK lewat temuan awal hingga Rp 4 miliar per Desember 2021 sampai Maret 2023. Uang haram tersebut diduga berhubungan dengan penyelundupan uang dan ponsel bagi tahanan kasus korupsi.

Dewas KPK lantas melakukan rangkaian pemeriksaan etik. Dari proses itu, ditemukan jumlah uang pungli di Rutan KPK ditaksir di angka Rp 6 miliar sepanjang tahun 2018-2023.

Untuk menyelundupkan ponsel ke dalam rutan KPK, tahanan wajib menebusnya dengan uang sekitar Rp 10 juta hingga Rp 20 juta. Parahnya lagi, ada uang bulanan yang wajib dibayarkan.

Dalam perkara etik ini, Dewas KPK pun mengantongi 65 bukti berupa dokumen penyetoran uang dan lainnya. Mereka menerima uang agar tutup mata atas penggunaan ponsel di dalam Rutan KPK.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement