PT DKI Jakarta memutuskan eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo tetap dihukum penjara 14 tahun penjara. Hukuman ini tak berubah dari putusan tahap pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Hukuman denda dan uang pengganti terhadap ayah dari Mario Dandy itu pun tak berubah. Rafael Alun tetap dihadapkan dengan pidana denda Rp 500 juta dan jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 bulan. Kemudian pidana tambahan kepada Rafael berupa kewajiban membayar uang pengganti tetap sebesar Rp 10.079.095.519,00.
Tjokorda Rai Suamba duduk sebagai hakim ketua tinggi dengan dibantu Hakim Anggota tinggi Margareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Brgatut Sulistyo serta Panitera Effendi Panataran Tampubolon Rafael dinilai terbukti menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Rafael juga terbukti melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.