Jumat 15 Mar 2024 15:23 WIB

Kejari Jaksel Segera Lelang Mobil Rubicon Milik Mario Dandy

Hasil lelang mobil Rubicon akan diserahkan kepada korban Cristalino David Ozora.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Putra dari terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Putra dari terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) segera melelang mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy. Hasil lelang nanti akan diserahkan kepada korban sesuai dengan putusan hakim.

"Restitusi dan sebagainya kita nanti usahakan secepatnya," kata Kepala Kejari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Baca: KPPU Gandeng PPATK Usut Persekongkolan Merger dan Akuisisi Perusahaan

Menurut dia, mobil Rubicon yang digunakan Mario Dandy pada saat kejadian penganiayaan juga segera dilelang, sesuai dengan putusan hakim. Haryoko mengatakan, setelah mobil tersebut laku dilelang, semua hasilnya akan diberikan kepada korban penganiayaan yaitu David Ozora.

"Nanti kami lelang, putusannya dilelang diserahkan ke korban, pasti nanti akan kami kerjakan secepatnya," kata Haryoko.

Selain itu, kata Haryoko, jaksa juga segera mengeksekusi Mario Dandy setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan. Menurut dia, pihaknya masih mengurus berkas yang diperlukan untuk mengeksekusi terpidana kasus penganiayaan tersebut.

Baca: Ternyata Aturan PPN Jadi 12 Persen Disahkan Wakil Ketua DPR Cak Imin

"Kami usahakan secepatnya, mudah-mudahan minggu depan sudah beres. Terus terkait hal-hal yang lain, kita usahakan secepatnya juga," ujar Haryoko.

Sebelumnya, MA pada Rabu 21 Februari 2024 memutuskan perkara Nomor: 101/K/Pid/2024 yaitu kasasi Mario Dandy Satriyo dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Atas putusan kasasi tersebut Mario Dandy tetap dipidana selama 12 tahun penjara.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis Mario Dandy Satriyo dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Putusan majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Mario Dandy dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara. Dalam perkara tersebut, terdakwa Mario dituntut JPU dengan pidana 12 tahun penjara serta membayar restitusi tersebut atau diganti dengan pidana selama tujuh tahun penjara dengan dakwaan melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement