Jumat 15 Mar 2024 15:55 WIB

OJK Dorong Persaingan Suku Bunga Perbankan yang Sehat

OJK mendorong persaingan suku bunga perbankan yang sehat melalui mekanisme pasar.

OJK mendorong persaingan suku bunga perbankan yang sehat melalui mekanisme pasar, sejalan dengan Peraturan OJK. (ilustrasi)
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
OJK mendorong persaingan suku bunga perbankan yang sehat melalui mekanisme pasar, sejalan dengan Peraturan OJK. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong persaingan suku bunga perbankan yang sehat melalui mekanisme pasar, sejalan dengan Peraturan OJK (POJK) transparansi dan publikasi suku bunga dasar kredit (SBDK) yang akan segera diterbitkan.

"Sejalan dengan penyusunan RPOJK SBDK yang direncanakan terbit tahun ini, OJK mendorong persaingan suku bunga perbankan yang sehat melalui mekanisme pasar dengan kebijakan standarisasi komponen pada laporan keuangan sebagai pembentuk SBDK dan meminta bank untuk mentransparansikannya," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga

Dengan adanya transparansi SBDK, imbuh Dian, diharapkan masyarakat memiliki informasi yang objektif dan memadai untuk dapat memilih penawaran suku bunga yang paling kompetitif.

Pada Rabu (13/3/2024), Komisi XI DPR RI menyetujui Rancangan POJK (RPOJK) yang mengatur transparansi dan publikasi SBDK bagi bank umum konvensional. Setelah melewati proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), OJK memastikan aturan baru itu bakal terbit dalam waktu dekat.

Menurut Dian, POJK terbaru itu akan memuat aturan lebih rinci termasuk terkait dengan sanksi. Perbankan diwajibkan menyampaikan laporan publikasi SBDK dengan informasi yang memuat biaya overhead, margin keuntungan, dan seterusnya.

Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengamanatkan perbankan untuk dapat melakukan transparansi atas penetapan suku bunga kredit. Oleh sebab itu, OJK menyiapkan aturan turunan melalui POJK. Sebelumnya, OJK menargetkan POJK tersebut terbit di akhir 2023.

Pada pertengahan tahun lalu, OJK menyampaikan kebijakan tentang transparansi SBDK diharapkan dapat berkontribusi dalam pengendalian Net Interest Margin (NIM) perbankan. Per Januari 2024, OJK mencatat bahwa NIM industri perbankan berada di level 4,54 persen. Angka tersebut sedikit membaik dibandingkan NIM pada Desember 2023 yang mencapai 4,81 persen dan November 2023 sebesar 4,83 persen.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement