REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kelompok Palestina Hamas pada Kamis (14/3/2024) mengatakan pihaknya telah memberikan visi komprehensif mengenai gencatan senjata di Gaza dan pertukaran tahanan dengan Israel kepada mediator Qatar dan Mesir. Dalam pernyataannya, Hamas mengatakan pendiriannya mencakup gencatan senjata di Gaza, pengiriman bantuan, kembalinya warga Palestina yang terlantar ke rumah mereka dan penarikan tentara Israel dari Jalur Gaza.
Selain itu, pernyataan itu juga termasuk perjanjian pertukaran tahanan dengan Israel.
Beberapa saat setelah pengumuman oleh Hamas, Channel 12 Israel melaporkan bahwa Qatar telah memberikan tanggapan kelompok tersebut kepada Israel. Radio Militer Israel mengutip pejabat Israel yang mengatakan bahwa tanggapan Hamas sedang ditinjau.
Sementara itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menyebutkan permintaan Hamas dalam penawaran terakhir mereka "tidak masuk akal", menurut pernyataan yang dikeluarkan kantor Perdana Menteri Israel.
Hamas bersikeras atas "permintaan tidak masuk akalnya", sebut pernyataan kantor PM Israel itu dengan mengutip ucapan Netanyahu.
Netanyahu akan menyampaikan pembaruan perjanjian tersebut kepada kabinet perang yang akan dibahas pada Jumat, tambah pernyataan itu. Israel meyakini ada 134 warga mereka yang ditawan di Gaza setelah militer Israel berhasil membebaskan 2 tawanan pada 12 Februari yang ditahan di kota Rafah, Jalur Gaza selatan.
Israel melancarkan perangnya di Gaza setelah serangan lintas batas oleh Hamas pada 7 Oktober. Sejak itu, serangan tersebut telah menewaskan lebih dari 31.300 warga Palestina dan mendorong wilayah tersebut ke ambang kelaparan.
Israel juga menerapkan blokade yang melumpuhkan wilayah kantong Palestina, menyebabkan penduduknya, khususnya di Gaza utara, berada di ambang kelaparan.
Perang tersebut menyebabkan 85 persen penduduk Gaza terpaksa mengungsi di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara sebagian besar infrastruktur di wilayah kantong tersebut telah rusak atau hancur, menurut PBB.
Israel yang dituduh melakukan genosida di Mahkamah Internasional, diperintahkan pengadilan itu untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan yang menjamin bahwa bantuan kemanusiaan sampai kepada warga sipil di Gaza.