Jumat 15 Mar 2024 18:26 WIB

Mengapa Kita Dituntut Konsumsi Makanan yang Halal dan Baik? Ini Penjelasan Alquran

Konsumsi yang halal dan baik adalah perintah Allah SWT

Rep: Mabruroh / Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi makanan. Konsumsi yang halal dan baik adalah perintah Allah SWT
Foto: Needpix
Ilustrasi makanan. Konsumsi yang halal dan baik adalah perintah Allah SWT

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –  Al-Baqarah ayat 168 merupakan salah satu ayat yang menjelaskan tentang pentingnya memakan makanan halal dan baik.

Hal ini karena apa-apa yang dimakan akan masuk kedalam tubuh dan menjadi daging, sehingga penting untuk menjaga tubuh dari hal-hal yang haram.

Baca Juga

Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Islam menjaga umatnya sejak dia bangun tidur sampai dia tidur kembali, termasuk menjaga apa-apa yang dimakan dari perkara yang tidak baik dan haram. Hal ini disebutkan dalam Alquran surat Al Baqarah ayat 168 yang berbunyi:

 يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

“Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”

Dalam tafsir Kementerian Agama RI menerangkan, Ibnu 'Abbās mengatakan bahwa ayat ini turun mengenai karena kaum Bani Saqif, Bani Amir bin Sa'sa'ah, Khuza'ah dan Bani Mudli yang telah mengharamkan makanan-makanan berdasarkan kemauan mereka sendiri. Misalnya mengharamkan memakan unta betina yang sudah beranak lima kali dan anak kelima itu jantan, lalu dibelah telinganya. Kemudian mengharamkan memakan domba yang beranak dua ekor, satu jantan dan satu betina, lalu anak yang jantan tidak boleh dimakan dan harus diserahkan kepada berhala.

Padahal Allah SWT tidak mengharamkan memakan unta dan domba itu, bahkan telah dijelaskan makanan apa-apa yang diharamkan melalui surat Al-Maidah ayat 3.

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ۚ ذَٰلِكُمْ فِسْقٌ ۗ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِ ۚ الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ ۙ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, dan (hewan yang mati) tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih, dan (diharamkan juga bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, itu adalah suatu kefasikan.”

Segala sesuatu selain dari yang tersebut dalam ayat ini boleh dimakan, sedangkan baḥīrah (unta betina) dan wasilah (domba) tidak tersebut di dalam ayat itu. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement