REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemeriksaan visum et repertum psikiatrikum (VeRP) terhadap Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif Profesor Edie Toet Hendratno (ETH) ditunda karena sedang sakit. Awalnya, ETH dijadwalkan menjalani visum di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur, pada hari ini Jumat (15/3/2024) pukul 09.00 WIB.
“Klien kami minta penundaan visum psikiatrikum, karena sedang sakit. Pemohonan penundaan itu telah disampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya,” ujar kuasa hukum ETH, Faizal Hafied dalam keterangannya, Junat (14/3/2024).
Menurut Faizal, saat ini kliennya sudah berusia 73 tahun dan sedang menjalani puasa. Sehingga kondisi kesehatannya agak menurun. Karena itu, kliennya memminta penjadwalan ulang untuk menjalani visum. Dia juga menegaskan ETH tidak berniat mengelak dari pemeriksan visum psikiatrikum. Karena selama ini kliennya bersikap kooperatif menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik.
“Semua pertanyaan penyidik dijawab dengan baik dan jelas,” tegas Faizal.
Faizal mencontohkan saat ETH menjalani pemeriksaan selama tiga jam di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pelecehan seksual pada Selasa (5/3/2024). Saat itu, ETH dicecar 32 pertanyaan saat diperiksa. Dalam pemeriksaan itu, kata dia, semua pertanyaan penyidik dijawab secara gamblang oleh kliennya.
“Karena kliennya merasa tidak bersalah,” ucap Faizal.
Dalam perkara ini, ETH diperiksa atas laporan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan oleh korban berinisial DF. ETH juga telah diperiksa atas laporan yang dilayangkan korban RZ pada Kamis (29/2/2024) lalu. Dalam pemeriksaan itu, Faizal mengatakan bahwa pihaknya juga telah menyerahkan bukti-bukti untuk membantah tudingan pelecehan seksual yang dilakukan ETH.
"Bukti-bukti tidak bisa kami sampaikan, tapi bukti-bukti ini sangat akurat, sangat otentik, dan bisa membantu mendudukkan perkara ini supaya terang," tutur Faizal.
ETH dituduh telah melakukan pelecehan seksual terhadap dua wanita karyawan dari Universitas Pancasila. Salah satu laporan polisi dilayangkan oleh korban berinisial RZ. Laporan tersebut tersegister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 12 Januari 2024. Kemudian laporan polisi berikutnya merupakan pelimpahan dari Bareskrim Polri dengan pelapor berinisial DF. Saat ini, kedua laporan itu masih dalam proses penyelidikan.
Kasus ini ditangani oleh Sub-Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) Polda Metro Jaya. Dalam perkara ini, ETH diduga melanggar Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).