Jumat 15 Mar 2024 19:08 WIB

KY tak Masalah Eks Hakim Pernah Nyabu dan Dipecat Kini Jadi Pegawai MA

Danu Arman kini menjabat analis perkara peradilan dengan pangkat penata tingkat I.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erik Purnama Putra
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) tak mempermasalahkan Danu Arman yang dipekerjakan lagi oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai pegawai pengadilan. Danu merupakan mantan hakim yang dipecat karena menggunakan narkoba di ruang kerjanya di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung, Banten.

Saat Republika.co.id di laman pt-yogyakarta.go.id, profil Danu Arman muncul di Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Dalam laman itu, disebutkan Danu Arman kini menjabat sebagai analis perkara peradilan dengan pangkat penata tingkat I. 

"Sidang MKH yang diselenggarakan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung  berkaitan dengan persoalan etis, dimana telah menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) sebagai hakim," kata Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata kepada Republika.co.id di Jakarta, Jumat (15/3/2024). 

Prof Mukti menegaskan, sanksi PTDH terhadap Danu Arman menyasar statusnya sebagai hakim. Adapun status Arman sebagai PNS tetap tak tersentuh lewat sanksi PTDH itu. "Hal ini tidak serta merta menghentikan status PNS terlapor," ujar Mukti.

Dia menyebut, KY tak mempersoalkan kalau Danu Arman bekerja lagi sebagai PNS. Hanya saja, Mukti menekankan agar Danu Arman tak lagi menjadi hakim. 

"Jika terlapor kemudian mengurus untuk aktif kembali baik di kantor pemerintahan atau lembaga itu bisa saja, tapi tidak kembali menjadi Hakim. Dalam hal ini saudara Danu Arman kembali aktif sebagai PNS di Pengadilan Tinggi Yogyakarta," ujar Mukti. 

Sebelumnya, Danu Arman dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Sanksi dijatuhkan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin Ketua KY Amzulian Rifai di Gedung MA pada 18 Juli 2023.

Keputusan tersebut diambil secara bulat karena majelis menganggap tidak ada hal yang dapat meringankan Danu. Danu dianggap tidak kooperatif saat diperiksa oleh KY baik dalam kasus perselingkuhan saat diperiksa di Kantor KY, ataupun saat diperiksa terkait kasus narkoba di BNN. Hal itu menjadi alasan yang memberatkan Danu. 

Padahal penggunaan narkoba bukan satu-satunya masalah Danu. Danu pernah disanksi oleh Badan Pengawas (Bawas) MA berupa skorsing selama 2 tahun karena berselingkuh saat bertugas di PN Gianyar. Kasus tersebut pernah diusut KY dan MA karena Danu berhubungan dengan pegawai pengadilan inisial C yang juga istri hakim inisial P. 

 

Saat itu KY merekomendasikan Danu untuk diberhentikan, sedangkan Bawas MA hanya menjatuhkan sanksi 2 tahun. Danu diberi sanksi dengan dipindahkan dari PN Gianyar ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh untuk dikenakan pembinaan. 

 

Danu tercatat merupakan anak dari mantan Ketua Kamar Pidana MA Suhadi. Suhadi genap berusia 70 tahun pada Selasa (19/9/2023). Berdasarkan UU MA, hakim kelahiran Sumbawa Besar 19 September 1953 itu memasuki masa purna bhakti terhitung 1 Oktober 2023.

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement