104 Restoran Nonhalal Pekanbaru Ajukan Izin Buka Saat Ramadhan

Red: Reiny Dwinanda

Jumat 15 Mar 2024 20:18 WIB

Mi ayam (ilustrasi). Penjual makanan nonhalal di Pekanbaru, Riau dapat tetap buka selama Ramadhan dengan seizin pemerintah dan memasang spanduk bertuliskan Hanya Melayani Pelanggan Non-Muslim. Foto: www.freepik.com Mi ayam (ilustrasi). Penjual makanan nonhalal di Pekanbaru, Riau dapat tetap buka selama Ramadhan dengan seizin pemerintah dan memasang spanduk bertuliskan Hanya Melayani Pelanggan Non-Muslim.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Sebanyak 104 pengusaha restoran, rumah makan yang menyajikan hidangan nonhalal mengajukan izin operasi selama Ramadhan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Izin yang sama juga diajukan oleh warung makan kaki lima, kedai kopi, warung khusus, dan sejenisnya yang menjual produk nonhalal.

"Yang mengajukan izin hingga saat ini sudah 104. Kami mengimbau ke pengelola agar mengurus izinnya," kata Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM PTSP Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga

Rudianto mengatakan hal itu harus dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor: 15/SE/2024, tentang pedoman aktivitas pada bulan suci ramadan 1445 Hijriah/ 2024 Masehi di Kota Pekanbaru. Salah satu isinya bahwa pengelola restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe, dan sejenisnya, dapat dibuka dari pukul 06.00-16.00 WIB, namun khusus melayani pesan-antar.

Terpopuler