REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Sebanyak 104 pengusaha restoran, rumah makan yang menyajikan hidangan nonhalal mengajukan izin operasi selama Ramadhan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Izin yang sama juga diajukan oleh warung makan kaki lima, kedai kopi, warung khusus, dan sejenisnya yang menjual produk nonhalal.
"Yang mengajukan izin hingga saat ini sudah 104. Kami mengimbau ke pengelola agar mengurus izinnya," kata Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPM PTSP Kota Pekanbaru, Quarte Rudianto, Jumat (15/3/2024).
Rudianto mengatakan hal itu harus dilakukan berdasarkan Surat Edaran Nomor: 15/SE/2024, tentang pedoman aktivitas pada bulan suci ramadan 1445 Hijriah/ 2024 Masehi di Kota Pekanbaru. Salah satu isinya bahwa pengelola restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe, dan sejenisnya, dapat dibuka dari pukul 06.00-16.00 WIB, namun khusus melayani pesan-antar.