Sabtu 16 Mar 2024 02:33 WIB

Terungkap Alasan Visum Psikiatrikum Rektor Nonaktif UP Ditunda

VeRP adalah keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa.

Red: Agus raharjo
Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif Profesor Edie Toet Hendratno (ETH) ( kiri) didampingi kuasa hukumnya Faizal Hafied ( kanan) telah rampung menjalani pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap terduga korban DF,  di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2024).
Foto: Republiika/Ali Mansur
Rektor Universitas Pancasila (UP) nonaktif Profesor Edie Toet Hendratno (ETH) ( kiri) didampingi kuasa hukumnya Faizal Hafied ( kanan) telah rampung menjalani pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap terduga korban DF, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kuasa hukum rektor nonaktif Universitas Pancasila berinisial ETH (73 tahun), Faizal Hafied menyebutkan bahwa pemeriksaan "Visum et Repertum Psikiatrikum" (VeRP) terhadap kliennya ditunda karena sakit.

"Klien kami minta penundaan visum psikiatrikum, karena sedang sakit. Pemohonan penundaan itu telah disampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga

VeRP adalah keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa yang berbentuk surat sebagai hasil pemeriksaan kesehatan jiwa pada seseorang di fasilitas pelayanan kesehatan untuk kepentingan penegakan hukum. Penjelasan mengenai VeRP itu berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Penegakan Hukum.

Menurut Faizal, rencananya ETH menjalani visum psikiatrikum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati atas laporan polisi yang dilayangkan oleh RZ dan DF. Namun, pemeriksaan visum itu terpaksa ditunda karena kondisi ETH saat ini kurang sehat.