REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kuasa hukum rektor nonaktif Universitas Pancasila berinisial ETH (73 tahun), Faizal Hafied menyebutkan bahwa pemeriksaan "Visum et Repertum Psikiatrikum" (VeRP) terhadap kliennya ditunda karena sakit.
"Klien kami minta penundaan visum psikiatrikum, karena sedang sakit. Pemohonan penundaan itu telah disampaikan kepada penyidik Polda Metro Jaya," katanya dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
VeRP adalah keterangan dokter spesialis kedokteran jiwa yang berbentuk surat sebagai hasil pemeriksaan kesehatan jiwa pada seseorang di fasilitas pelayanan kesehatan untuk kepentingan penegakan hukum. Penjelasan mengenai VeRP itu berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 77 Tahun 2015 tentang Pedoman Pemeriksaan Kesehatan Jiwa Untuk Kepentingan Penegakan Hukum.
Menurut Faizal, rencananya ETH menjalani visum psikiatrikum di Rumah Sakit Polri Kramat Jati atas laporan polisi yang dilayangkan oleh RZ dan DF. Namun, pemeriksaan visum itu terpaksa ditunda karena kondisi ETH saat ini kurang sehat.
"Klien kami umurnya 73 tahun dan sedang menjalani puasa sehingga kondisi kesehatannya agak menurun. Karena itu, klien kami minta penjadwalan ulang untuk menjalani visum," katanya.
Faizal juga menegaskan, ETH tidak berniat mengelak dari pemeriksaan visum psikiatrikum karena selama ini kliennya bersikap kooperatif menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Polda Metro Jaya telah memeriksa total sebanyak 15 saksi terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Universitas Pancasila (UP) dengan terlapor rektor nonaktif berinisial ETH.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, 15 orang yang telah diperiksa tersebut berasal dari dua laporan yang berbeda, yakni dari korban berinisial RZ dan DF.
"Untuk Saudari DF, perkembangan penyelidikan laporan saat ini sudah enam orang yang diperiksa, pelapor atau korban, terlapor dan juga empat saksi lainnya," katanya saat ditemui di Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Kemudian untuk korban RZ sudah ada sembilan yang diperiksa, yaitu pelapor atau korban dan terlapor. "Kemudian 7 saksi lainnya," katanya. Ade Ary menyebutkan, penyidik bakal melakukan pemeriksaan terhadap sekretaris dari terlapor. Pihaknya juga akan berkomunikasi dengan sejumlah pihak untuk mendalami kasus dugaan pelecehan seksual ini.
"Sesuai amanat UU penyidik akan berkomunikasi dengan atau berkoordinasi bekerjasama dengan Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) Provinsi DKI Jakarta," katanya.
Pihaknya juga berkomunikasi dan berkoordinasi dengan tim dokter dari Polri untuk pemeriksaan. "Jadi kepada P3A itu pemeriksaan psikologis, kemudian ke dokter Polri itu untuk pemeriksaan psikiatrikum," katanya.