Sejumlah pegawai rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 pegawainya sendiri sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dalam dugaan pemerasan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan cabang KPK dari tahun 2019-2023 yang mencapai Rp6,3 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (tengah), didampingi Direktur Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) dan Sekretaris Jenderal KPK, Cahya Harefa (kanan) memberikan keterangan saat penetapan tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024). KPK menetapkan 15 pegawainya sendiri sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dalam dugaan pemerasan pungli di Rumah Tahanan cabang KPK dari tahun 2019-2023 yang mencapai Rp6,3 miliar. (FOTO : ANTARA FOTO/Reno Esnir)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pegawai rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 15 pegawainya sendiri sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dalam dugaan pemerasan pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan cabang KPK dari tahun 2019-2023 yang mencapai Rp6,3 miliar.
sumber : Antara Foto
Advertisement