Sabtu 16 Mar 2024 17:19 WIB

Polisi Tangkap Enam Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas di Klender

Satu pelaku masih dalam pengejaran polisi.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Pengeroyokan (ilustrasi)
Foto: ngapak.com
Pengeroyokan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisian Sektor Duren Sawit berhasil menangkap enam pelaku tindak pidana pengeroyokan (tawuran) terhadap orang yang mengakibatkan orang meninggal dunia yang terjadi di Jalan Dermaga Raya Kel Klender Kecamatan Duren Sawit beberapa waktu lalu. Keenam pelaku berinisial APD, BFP, DY, AR, MAI, U, dan F. Sementara satu pelaku berinisial AIR masih dalam pengejaran petugas.

“Kasus pengeroyokan dilakukan antara kelompok remaja bernama Genk Bhirues (Biang Rusuh) Kampung Sumur Bersatu, dengan kelompok remaja anak Lapak Klender. Akibatnya, seorang pria bernama M Syahdan Salman Alfarizi meninggal dunia,” ungkap Kapolres Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, dalam keterangannya, Sabtu 16/3/2024).

Baca Juga

Menurut Nicolas, dalam menjalankan aksinya para tersangka memiliki peran masing-masing. Tersangka berinisial APD berperan eksekutor/pelempar batu ke tubuh korban, BFP membantu menyembunyikan keberadaan pelaku, serta tersangka DY, AR, MAI, dan U bertugas sebagai eksekutor atau pembacok.

Kemudian tersangka buron berinisial F berperan sebagai pengendara motor untuk bantu pelaku, sedangkan tersangka AIR masih dalam pencarian (DPO). Kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Rabu (21/2/2024) sekitar pukul 02.30 WIB.

Kejadian berawal ketika korban M Syahdan Salman Alfariz melintas di Jalan Dermaga Raya dengan menggunakan sepeda motor bersama kelompoknya (Remaja anak lapak klender). Setelah sepeda motornya di parkir tiba-tiba korban diserang oleh kelompok Remaja Genk Bhirues (Biang rusuh).

Sehingga korban mengalami luka bacok pada kaki sebelah kanan diatas betis diduga urat besarnya putus sehingga mengeluarkan darah terlalu banyak. “Ketika korban di larikan ke Puskesmas Duren Sawit, korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter yang pada saat itu jaga karena kehabisan darah,” tutur Nicolas.

Kemudian pihak Kepolisian melakukan penyelidikan, dari tim penyidik Polsek Duren Sawit yang dipimpin langsung Kapolsek Duren Sawit. Lalu pada Kamis (14/3/2024) para pelaku pengeroyokan ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa sajam jenis celurit warna silver yang digunakan para pelaku untuk membacok korban Syahdan Salman Alfarizi. “Tersangka diancam hukuman pasal 170 ayat (2) angka 3 KUHP dengan pidana paling lama 12 tahun, Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana paling lama 7 tahun dan UU Darurat no 12 tahun 1951 pasal 2 ayat (1) dengan pidana paling lama 10 Tahun,” tegas Nicolas.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement