Sabtu 16 Mar 2024 20:24 WIB

Setara Institute Kritisi RPP untuk Penempatan Anggota TNI-Polri ke Jabatan Sipil

RPP Manajemen ASN dinilai mengakselerasi perluasan posisi TNI-Polri di jabatan sipil.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
TNI - Polri  (ilustrasi)
Foto: Antara
TNI - Polri (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Setara Institute menyampaikan empat catatan penting dalam Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN). Kelompok masyarakat tersebut tak ingin RPP tersebut mengembalikan peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri masuk ke dalam jabatan-jabatan sipil.

Menurut Setara Institute mengembalikan TNI-Polri untuk dapat ditempatkan di pos-pos jabatan sipil, dengan dalih apapun dikhawatirkan akan mengembalikan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Peneliti Hak Asasi Manusia (HAM) dan Sektor Keamanan Setara Institut Ikhsan Yosarie mengatakan, hal itu merupakan penyimpangan dari mandat reformasi 1998.

Baca Juga

Ikhsan mengatakan, RPP Manajemen ASN itu ironi bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Maruf Amin yang merupakan implementasi dari supremasi sipil di pucuk pemerintahan. “Dalam konteks ini, terlihat bahwa pemerintahan Jokowi saat ini tidak punya komitmen politik untuk menguatkan reformasi TNI juga Polri sesuai dengan amanat reformasi 1998,” kata Ikhsan dalam siaran pers, Sabtu (16/3/2024).

Kata Ikhsan, RPP Manajemen ASN yang memberikan dasar hukum penempatan anggota TNI-Polri dalam jabatan-jabatan sipil memunculkan konsekuensi yang mahal. Menurut dia, rencana pemerintah tersebut seperti sengaja menghidupkan kembali dwifungsi ABRI yang pada tujuan reformasi 1998 menghendaki TNI dan Polri terpisah dari jabatan-jabatan sipil. Dan hanya fokus sesuai dengan fungsi dan tugasnya di bidang pertahanan, dan keamanan.