Sikat Gigi Saat Puasa, Apa Hukumnya? Harus Hati-Hati Jika tak Ingin Puasa Batal

Rep: Shelbi Asrianti/ Red: Qommarria Rostanti

Ahad 17 Mar 2024 12:58 WIB

Sikat gigi (Ilustrasi). Umat Islam dianjurkan menyikat gigi sebelum atau saat ada seruan imsak. Foto: Max Pixel Sikat gigi (Ilustrasi). Umat Islam dianjurkan menyikat gigi sebelum atau saat ada seruan imsak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian Muslim mungkin masih kebingungan terkait boleh tidaknya menyikat gigi saat sedang berpuasa. Pasalnya, menyikat gigi menggunakan pasta gigi dan odol serta harus berkumur dengan air, sehingga ditakutkan tidak sengaja tertelan.

Pendakwah Yahya Zainul Ma'arif yang dikenal dengan nama Buya Yahya menjelaskan, salah satu yang membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke mulut dan menelannya. Selagi yang dimasukkan ke mulut tidak tertelan, maka tidak membatalkan puasa. 

Baca Juga

"Misal, berkumur dalam wudhu, tidak batal asalkan tidak menelannya. Sama terkait sikat gigi, tidak membatalkan puasa asalkan jangan ditelan. Cuma, selagi ada odol dan sebagainya, itu menjadi makruh," ujar Buya Yahya dalam ceramahnya, dikutip dari kanal YouTube Al-Bahjah TV.

Buya Yahya menyarankan hendaknya waspada apabila menyikat gigi pada siang hari. Lebih dianjurkan menyikat gigi sebelum atau saat ada seruan imsak. Istilah imsak sebenarnya bukan aturan syar'i dalam puasa, namun seruan untuk bersiap-siap jelang adzan Subuh.