REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Gaji rata-rata pekerja di korporasi besar Korea Selatan untuk pertama kalinya melampaui gaji pekerja untuk konglomerat di Jepang pada 2022, demikian laporan Korea Enterprises Federation (KEF) yang dirilis pada Ahad, (17/3/2024).
KEF mencatat pada 2022, karyawan di perusahaan-perusahaan besar Korea Selatan memperoleh penghasilan rata-rata bulanan sebesar 5,88 juta won (Rp 69 juta), naik 157,6 persen dari 2,28 juta Won (Rp 26,8 juta) yang tercatat pada 20 tahun lalu. Jumlah gaji Korea Selatan tersebut lebih tinggi dibandingkan rata-rata upah bulanan para pekerja di korporasi besar Jepang yakni 4,43 juta Won (Rp 52 juta) atau turun 6,8 persen dari 4,84 juta Won (Rp 56,9 juta) pada 2002.
Laporan tersebut juga menunjukkan, upah bulanan rata-rata pekerja Korea Selatan di sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mencapai 3,4 juta Won (Rp 40 juta) pada 2022, sedikit lebih tinggi dibandingkan para pekerja UKM Jepang yang sebesar 3,32 juta Won (Rp 39 juta).
Situasi upah para pekerja sektor UKM dan korporasi besar Korea Selatan yang lebih tinggi pada 2022 dibanding Jepang itu berbanding terbalik dengan situasi dua dekade lalu. Tak hanya itu, gaji bulanan rata-rata pekerja Korea di perusahaan dengan 10 karyawan atau lebih juga mencapai empat juta Won (Rp 47 juta) pada 2022 atau melampaui gaji pekerja Jepang yang tercatat 3,79 juta Won (Rp 44,6 juta).
KEF menyimpulkan, gaji pekerja Korea Selatan meningkat secara keseluruhan, tidak seperti pekerja Jepang. Namun kesenjangan upah antara perusahaan besar dan UKM melebar tajam di Seoul sedangkan di Tokyo mengecil.
Pada 2022, persentase gaji para pekerja UKM Korea Selatan sebesar 57,7 persen dari gaji para pekerja perusahaan besar negara itu. Adapun para pekerja UKM Jepang menerima 73,7 persen dari besar gaji para pekerja di perusahaan besar negara itu.