Senin 18 Mar 2024 04:30 WIB

Korea Kini Resmi Salip Jepang dalam Urusan Gaji Pekerja

Kesenjangan upah antara perusahaan besar dan UKM melebar tajam di Seoul.

Red: Setyanavidita livicansera
Turis berwisata di Pulau Jeju, Korea. Bagi wisatawan Indonesia, kini tak perlu pakai visa jika ingin berwisata ke Jeju.
Foto: EPA/YONHAP SOUTH KOREA OUT
Turis berwisata di Pulau Jeju, Korea. Bagi wisatawan Indonesia, kini tak perlu pakai visa jika ingin berwisata ke Jeju.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Gaji rata-rata pekerja di korporasi besar Korea Selatan untuk pertama kalinya melampaui gaji pekerja untuk konglomerat di Jepang pada 2022, demikian laporan Korea Enterprises Federation (KEF) yang dirilis pada Ahad, (17/3/2024). 

KEF mencatat pada 2022, karyawan di perusahaan-perusahaan besar Korea Selatan memperoleh penghasilan rata-rata bulanan sebesar 5,88 juta won (Rp 69 juta), naik 157,6 persen dari 2,28 juta Won (Rp 26,8 juta) yang tercatat pada 20 tahun lalu. Jumlah gaji Korea Selatan tersebut lebih tinggi dibandingkan rata-rata upah bulanan para pekerja di korporasi besar Jepang yakni 4,43 juta Won (Rp 52 juta) atau turun 6,8 persen dari 4,84 juta Won (Rp 56,9 juta) pada 2002.

Baca Juga

Laporan tersebut juga menunjukkan, upah bulanan rata-rata pekerja Korea Selatan di sektor Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mencapai 3,4 juta Won (Rp 40 juta) pada 2022, sedikit lebih tinggi dibandingkan para pekerja UKM Jepang yang sebesar 3,32 juta Won (Rp 39 juta).

Situasi upah para pekerja sektor UKM dan korporasi besar Korea Selatan yang lebih tinggi pada 2022 dibanding Jepang itu berbanding terbalik dengan situasi dua dekade lalu. Tak hanya itu, gaji bulanan rata-rata pekerja Korea di perusahaan dengan 10 karyawan atau lebih juga mencapai empat juta Won (Rp 47 juta) pada 2022 atau melampaui gaji pekerja Jepang yang tercatat 3,79 juta Won (Rp 44,6 juta).