Apakah Amil Perorangan di Masjid Dapat Jatah Zakat Fitrah?

Rep: Muhyiddin/ Red: Ani Nursalikah

Kamis 28 Mar 2024 03:05 WIB

Seorang muzaki membacakan ijab kabul penyerahan zakat fitrah. Foto: Republika/Yogi Ardhi Seorang muzaki membacakan ijab kabul penyerahan zakat fitrah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Secara umum zakat fitrah wajib dilakukan bagi umat Islam yang mampu. Biasanya, zakat fitrah dikeluarkan umat Islam sejak awal Ramadhan hingga saat matahari mulai terbenam di akhir bulan Ramadan. Zakat fitrah ini pun dikelola oleh amil zakat.  

Amil zakat adalah panitia atau badan yang dibentuk pemerintah. Dalam konteks di Indonesia, lebih tepatnya adalah lembaga atau badan yang sudah mendapatkan izin operasional dari pemerintah, dalam hal ini Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Amil zakat ditugaskan berdasarkan Surat Keputusan (SK) dari Baznas. Mereka pun berhak mendapatkan bagian dari zakat fitrah yang ditunaikan muzakki. Hak amil adalah 12,5 persen atau 1/8 dari harta zakat yang terkumpul.

Namun, bagaimana amil zakat perorangan yang tidak mendapatkan SK dari pemerintah, apakah juga mendapatkan jatah bagian? Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat KH Abdul Muiz Ali menjelaskan amil zakat yang mendapatkan SK resmi dari pemerintah atau dari Baznas berhak menerima zakat dari muzakki, lalu didistribusikan kepada para mustahik.

"Maka, kalau ada kelompok swadaya masyarakat yang ia kapasitasnya tidak mendapatkan SK dari pemerintah, ya berarti bukan amil zakat. Maka, ia tidak mendapatkan jatah," ujar Kiai Muiz Ali kepada Republika.co.id, Ahad (17/3/2024).

Kiai Muiz sendiri masih banyak menemukan...

Terpopuler